Standar kompetensi pada jenjang Ahli Muda menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas teknis untuk melaksanakan tugas-tugas inti dalam siklus pembangunan gedung. Kompetensi utama meliputi:
- Survei dan Pengukuran Lapangan: Keahlian dalam melakukan pengukuran titik pancang (stake-out), pengecekan elevasi, serta memastikan posisi kolom dan dinding sesuai dengan koordinat rencana.
- Kendali Mutu & Pengujian Material: Kemampuan mengawasi pengujian material di lapangan (seperti slump test beton) dan memastikan material yang tiba di lokasi memenuhi standar spesifikasi teknis (SNI).
- Penyusunan Gambar Detail & Shop Drawings: Ketangkasan dalam menerjemahkan desain rencana menjadi gambar kerja (shop drawings) yang aplikatif dan mudah dipahami oleh tim pelaksana di lapangan.
- Laporan Progres & Administrasi Teknik: Manajemen penyusunan laporan harian/mingguan, perhitungan volume pekerjaan (quantity take-off), serta pendokumentasian kendali mutu secara sistematis.
Persyaratan Dasar Pemohon
Pemohon sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:
- Lulusan Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Sipil, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Pendidikan Teknik Sipil, atau Pendidikan Teknik Bangunan.
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan pada program studi di atas dengan pengalaman minimal 2 tahun di bidang Teknik Bangunan Gedung.
- Pemohon wajib merupakan anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan dokumen skema, terdapat 21 unit kompetensi yang wajib dikuasai untuk jabatan ini:
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Mengevaluasi Kondisi Lingkungan (Site) di Lokasi Rencana Gedung Sesuai dengan AMDAL.
- Mengendalikan Pengumpulan Data Perancangan Struktur Bangunan Gedung.
- Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Rendah.
- Membuat Perancangan Pondasi Dangkal.
- Membuat Perancangan Gambar Struktur.
- Menyusun Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung.
- Mengendalikan Pengumpulan Data dan Informasi Mengenai Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
- Melakukan Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang sesuai Gambar Rencana.
- Menyiapkan Serah Terima Hasil Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
- Memeriksa Administrasi Rencana Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Struktur Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung.
- Memeriksa Perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan.
- Memeriksa Jadwal Kerja.
- Mengelola Pekerjaan Perawatan Komponen-Komponen Bangunan Gedung.
- Membuat Laporan Akhir.
Unduh : SKKNI 192-2016 SKKNI 255-2019 SKKNI 106-2015