Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung

Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Muda menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas teknis untuk melaksanakan tugas-tugas inti dalam siklus pembangunan gedung. Kompetensi utama meliputi:

  • Survei dan Pengukuran Lapangan: Keahlian dalam melakukan pengukuran titik pancang (stake-out), pengecekan elevasi, serta memastikan posisi kolom dan dinding sesuai dengan koordinat rencana.
  • Kendali Mutu & Pengujian Material: Kemampuan mengawasi pengujian material di lapangan (seperti slump test beton) dan memastikan material yang tiba di lokasi memenuhi standar spesifikasi teknis (SNI).
  • Penyusunan Gambar Detail & Shop Drawings: Ketangkasan dalam menerjemahkan desain rencana menjadi gambar kerja (shop drawings) yang aplikatif dan mudah dipahami oleh tim pelaksana di lapangan.
  • Laporan Progres & Administrasi Teknik: Manajemen penyusunan laporan harian/mingguan, perhitungan volume pekerjaan (quantity take-off), serta pendokumentasian kendali mutu secara sistematis.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Sipil, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Pendidikan Teknik Sipil, atau Pendidikan Teknik Bangunan.
  • Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan pada program studi di atas dengan pengalaman minimal 2 tahun di bidang Teknik Bangunan Gedung.
  • Pemohon wajib merupakan anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Berdasarkan dokumen skema, terdapat 21 unit kompetensi yang wajib dikuasai untuk jabatan ini:

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Mengevaluasi Kondisi Lingkungan (Site) di Lokasi Rencana Gedung Sesuai dengan AMDAL.
  4. Mengendalikan Pengumpulan Data Perancangan Struktur Bangunan Gedung.
  5. Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Rendah.
  6. Membuat Perancangan Pondasi Dangkal.
  7. Membuat Perancangan Gambar Struktur.
  8. Menyusun Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung.
  9. Mengendalikan Pengumpulan Data dan Informasi Mengenai Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
  10. Melakukan Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
  11. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
  12. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang sesuai Gambar Rencana.
  13. Menyiapkan Serah Terima Hasil Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
  14. Memeriksa Administrasi Rencana Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
  15. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Struktur Bangunan Gedung.
  16. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung.
  17. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung.
  18. Memeriksa Perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan.
  19. Memeriksa Jadwal Kerja.
  20. Mengelola Pekerjaan Perawatan Komponen-Komponen Bangunan Gedung.
  21. Membuat Laporan Akhir.

Unduh : SKKNI 192-2016 SKKNI 255-2019 SKKNI 106-2015