Standar kompetensi pada jenjang Ahli Muda menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas teknis untuk menyusun dokumen perencanaan beton pracetak yang akurat dan aplikatif. Kompetensi utama meliputi:
- Desain dan Pemodelan Komponen Pracetak: Keahlian dalam menentukan dimensi dan penulangan elemen pracetak (seperti half-slab, hollow core slab, atau precast beam) agar memenuhi standar kekuatan struktur gedung.
- Analisis Kondisi Pengangkatan (Lifting) & Transportasi: Kemampuan menghitung tegangan yang terjadi pada beton saat dilepas dari cetakan, diangkat oleh tower crane, hingga dimobilisasi, guna mencegah terjadinya keretakan dini.
- Perancangan Detail Sambungan (Connection Design): Ketangkasan dalam merancang detail sambungan basah (cast-in-situ) maupun sambungan kering (bolted/welded) yang menjamin kontinuitas penyaluran beban antar elemen struktur.
- Penyusunan Gambar Produksi & Erection: Kapabilitas dalam menghasilkan gambar detail pabrikasi (shop drawings) yang presisi untuk keperluan produksi di plant serta panduan urutan pemasangan di lapangan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Untuk mengajukan sertifikasi ini, terdapat kriteria pendidikan dan pengalaman tertentu yang harus dipenuhi:
- Lulusan Pendidikan Profesi program studi Teknik Sipil atau Arsitektur/Teknik Arsitektur.
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan program studi Teknik Sipil atau Arsitektur/Teknik Arsitektur dengan pengalaman minimal 2 tahun di bidang perencanaan beton pracetak untuk struktur bangunan gedung.
- Wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Muda dalam bidang ini wajib menguasai 9 unit kompetensi yang mencakup aspek legal, teknis perencanaan, hingga pengawasan produksi:
- Aspek Regulasi dan Keselamatan: Menerapkan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L).
- Teknis Perencanaan: Melakukan pekerjaan persiapan, merencanakan komponen beton pracetak, dan menerapkan parameter standar penggambaran pabrikasi.
- Manajemen Biaya dan Spesifikasi: Menyusun spesifikasi teknis dan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) khusus untuk komponen beton pracetak.
- Pengawasan dan Pelaporan: Melakukan pengawasan produksi komponen struktur serta menyusun laporan perencanaan yang komprehensif.
- Penguasaan Teknologi: Mampu menggunakan program aplikasi komputer untuk perhitungan komponen struktur beton pracetak.
Unit-unit tersebut mencakup aspek regulasi, teknis perencanaan, hingga penguasaan perangkat lunak sebagai berikut:
- Menerapkan Peraturan dan Perundang-Undangan yang Terkait Jasa Konstruksi dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L).
- Melakukan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Beton Pracetak.
- Melakukan Perencanaan Komponen Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung.
- Menerapkan Parameter Standar Penggambaran Pabrikasi Beton Pracetak.
- Menyusun Spesifikasi Teknis Pekerjaan Beton Pracetak.
- Membuat Rencana Anggaran Biaya Komponen Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung.
- Melakukan Pengawasan Produksi Komponen Struktur Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung.
- Menyusun Laporan Perencanaan Komponen Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung.
- Menggunakan Program Aplikasi Komputer Untuk Perhitungan Komponen Struktur Beton Pracetak Bangunan Gedung.
Unduh : SKKNI 160-2024