Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung

Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Madya menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas untuk mengelola proyek pembangunan gedung dengan kompleksitas menengah hingga tinggi. Kompetensi utama meliputi:

  • Validasi Desain & Metode Konstruksi: Keahlian dalam melakukan review gambar teknis dan menentukan metodologi pelaksanaan yang paling efektif (seperti sistem perancah, bekisting modern, atau penggunaan komponen pracetak).
  • Pengawasan Struktur Atas & Bawah: Kapabilitas dalam memvalidasi pengecoran beton massa, pemasangan penulangan besi, hingga struktur baja guna memastikan stabilitas gedung sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar gempa.
  • Manajemen Mutu Material & Pengujian: Otoritas untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji laboratorium material (seperti uji kuat tekan beton atau uji tarik baja) dan memastikan kepatuhan terhadap standar SNI.
  • Koordinasi Multidisiplin (MEP & Arsitektur): Kemampuan mengoordinasikan integrasi jalur mekanikal, elektrikal, dan plumbing ke dalam struktur gedung tanpa mengurangi kekuatan utama bangunan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan S1, S1 Terapan, atau D-IV Terapan (Teknik Sipil atau Arsitektur) dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun di bidang Teknik Bangunan Gedung.
  • Lulusan Pendidikan Profesi (Teknik Sipil atau Arsitektur) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
  • Lulusan Magister (S2), S2 Terapan, atau Spesialis 1 (Teknik Sipil atau Arsitektur).
  • Pemohon juga wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Skema ini mencakup total 33 unit kompetensi yang sangat komprehensif, meliputi aspek teknis perancangan, pengawasan, hingga perawatan bangunan. Unit-unit tersebut meliputi:

  • Aspek Dasar dan Komunikasi: Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta komunikasi di tempat kerja.
  • Perancangan dan Desain: Mengevaluasi kondisi lingkungan (site) sesuai AMDAL, mengumpulkan data perancangan struktur, serta membuat rancangan struktur atas (beton dan baja) maupun struktur bawah (pondasi dangkal dan dalam).
  • Manajemen Teknis: Menyusun spesifikasi teknis, metode kerja, standar Quality Control, serta melakukan review design.
  • Pengendalian dan Pengawasan Lapangan: Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur bawah, struktur baja, beton bertulang, beton komposit, hingga beton pracetak.
  • Evaluasi dan Perawatan: Melaksanakan uji kelaikan fungsi struktur, mengelola pekerjaan perawatan komponen bangunan, mendiagnosa permasalahan, serta memeriksa jadwal dan biaya pekerjaan.
  • Administrasi: Memeriksa administrasi rencana pelaksanaan, menyiapkan serah terima hasil pekerjaan, dan membuat laporan akhir.

Berikut adalah daftar lengkap unit kompetensi tersebut:

1. Kompetensi Dasar dan Persiapan
  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Mengevaluasi Kondisi Lingkungan (Site) di Lokasi Rencana Gedung Sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  4. Melakukan Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
2. Perancangan dan Perencanaan Teknis
  1. Pengumpulan Data Perancangan Struktur Bangunan Gedung.
  2. Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Rendah.
  3. Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi.
  4. Membuat Perancangan Pondasi Dangkal.
  5. Membuat Perancangan Pondasi Dalam.
  6. Membuat Perancangan Gambar Struktur.
  7. Menyusun Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung.
  8. Membuat Metode Kerja Pekerjaan Konstruksi Terkait Rekayasa Desain Konstruksi.
  9. Melakukan Review Design Struktur Bangunan Gedung.
3. Manajemen dan Pengendalian Pelaksanaan
  1. Menyusun Standar Quality Control Hasil Rekayasa Konstruksi.
  2. Mengendalikan Pengumpulan Data dan Informasi Mengenai Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
  3. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana.
  4. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana.
  5. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana.
  6. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana.
4. Pengawasan Pekerjaan
  1. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Struktur Bangunan Gedung.
  2. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung.
  3. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung.
  4. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung.
  5. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung.
  6. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung.
5. Evaluasi, Perawatan, dan Laporan
  1. Melaksanakan Uji Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung.
  2. Menyiapkan Serah Terima Hasil Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
  3. Memeriksa Administrasi Rencana Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
  4. Mengkoordinir Diagnosa Permasalahan.
  5. Memeriksa Perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan.
  6. Memeriksa Jadwal Kerja.
  7. Mengelola Pekerjaan Perawatan Komponen-Komponen Bangunan Gedung.
  8. Membuat Laporan Akhir.

Unduh : SKKNI 192-2016 SKKNI 255-2019 SKKNI 106-2015