Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau

Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Madya menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas untuk memimpin tim teknis dalam menerapkan parameter gedung hijau sesuai regulasi nasional maupun internasional. Kompetensi utama meliputi:

  • Implementasi Efisiensi Energi & Air: Keahlian dalam mengawasi pemasangan sistem pencahayaan hemat energi, sensor otomatis, serta instalasi pengolahan air limbah (recycling system) untuk mencapai target penghematan konsumsi harian.
  • Manajemen Rantai Pasok Material Ramah Lingkungan: Kemampuan melakukan kurasi dan validasi terhadap material bangunan berdasarkan kandungan daur ulang, jejak karbon rendah, serta label lingkungan (eco-label).
  • Pengendalian Kualitas Udara & Kenyamanan Ruang: Memastikan sistem ventilasi dan penggunaan material interior (seperti cat rendah VOC) memenuhi standar kesehatan udara dalam ruang demi produktivitas pengguna gedung.
  • Monitoring & Dokumentasi Sertifikasi: Kapabilitas dalam mengumpulkan data performa bangunan untuk keperluan proses sertifikasi (seperti Greenship atau EDGE) serta menyusun laporan evaluasi kinerja bangunan secara berkala.

Persyaratan Dasar Pemohon

Untuk mengajukan sertifikasi ini, terdapat persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu, yaitu:

  • Lulusan Magister (S2/S2 Terapan) atau Pendidikan Spesialis 1 pada program studi bidang konstruksi.
  • Lulusan Pendidikan Profesi bidang konstruksi dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Bangunan Gedung Hijau.
  • Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan bidang konstruksi dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun di bidang Bangunan Gedung Hijau.
  • Wajib menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Madya Bangunan Gedung Hijau wajib menguasai 17 unit kompetensi, yang mencakup aspek teknis dan manajerial, antara lain:

  • Aspek Legal dan Tata Kelola: Menerapkan peraturan perundang-undangan bangunan gedung hijau, sistem manajemen keselamatan konstruksi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan tata kelola penyelenggaraan.
  • Analisis Teknis Hijau: Menganalisis pengelolaan tapak, efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, serta penggunaan material ramah lingkungan.
  • Pengelolaan Lingkungan: Menganalisis pengelolaan sampah, air limbah, kawasan hijau, serta hunian hijau masyarakat.
  • Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung hijau, kawasan hijau, dan hunian hijau masyarakat.

Berikut adalah daftar lengkap unit kompetensi tersebut:

1. Aspek Peraturan dan Tata Kelola
  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
  2. Memeriksa Penerapan Peraturan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
  3. Menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  4. Melakukan Komunikasi dengan Para Pihak Terkait Melalui Sistem Informasi Elektronik.
  5. Menerapkan Tata Kelola Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
2. Aspek Analisis Teknis dan Lingkungan
  1. Menganalisis Pengelolaan Tapak.
  2. Menganalisis Efisiensi Penggunaan Energi.
  3. Menganalisis Efisiensi Penggunaan Air.
  4. Menganalisis Kualitas Udara dalam Ruang.
  5. Menganalisis Material Ramah Lingkungan.
  6. Menganalisis Pengelolaan Sampah.
  7. Menganalisis Pengelolaan Air Limbah.
  8. Menganalisis Kawasan Hijau.
  9. Menganalisis Hunian Hijau Masyarakat.
3. Aspek Evaluasi
  1. Mengevaluasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
  2. Mengevaluasi Penyelenggaraan Kawasan Hijau.
  3. Mengevaluasi Penyelenggaraan Hunian Hijau Masyarakat.

Unduh : SKKNI 126-2025