Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung

Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Utama menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi pada seluruh aspek bangunan secara integratif (Sipil, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing). Kompetensi utama meliputi:

  • Audit Keandalan Struktur & Fondasi: Keahlian dalam mengevaluasi integritas struktural bangunan pasca-konstruksi, renovasi, atau pasca-bencana untuk memastikan gedung tetap aman terhadap beban desain dan gempa.
  • Validasi Sistem Proteksi Kebakaran & Utilitas: Otoritas untuk melakukan uji fungsi (commissioning) pada sistem hidran, alarm, sprinkler, serta kelaikan sistem transportasi dalam gedung (lift/eskalator) dan kelistrikan masif.
  • Penilaian Aspek Kesehatan & Aksesibilitas: Kemampuan mengevaluasi sistem sirkulasi udara, pencahayaan alami, sanitasi, serta ketersediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas sesuai standar regulasi terbaru.
  • Sertifikasi & Rekomendasi SLF: Kapabilitas dalam memimpin tim pengkaji teknis untuk menyusun rekomendasi formal guna penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada pemerintah daerah.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Arsitektur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pengalaman kerja minimal 8 tahun.
  • Pendidikan Profesi: Pengalaman kerja minimal 7 tahun.
  • S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2: Memiliki ijazah yang relevan.
  • Syarat Mutlak: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama pada skema ini wajib menguasai 15 unit kompetensi yang mencakup aspek teknis arsitektur, struktur, dan manajerial:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
  2. Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
  3. Melakukan Persiapan Pemeriksaan.
  4. Memeriksa Dokumen Pembangunan Gedung.
  5. Melaksanakan Pemeriksaan Kondisi Lantai dan Langit-Langit.
  6. Melaksanakan Pemeriksaan Kondisi Dinding, Pintu, dan Jendela.
  7. Melaksanakan Pemeriksaan Kondisi Toilet dan Kamar Mandi/MCK.
  8. Melaksanakan Pemeriksaan Kondisi Fasilitas Keselamatan dan Jalur Evakuasi.
  9. Melaksanakan Pemeriksaan Kondisi Fasade/Dinding Sisi Luar Bangunan dan Penutup Atap.
  10. Melaksanakan Pemeriksaan Kondisi Tata Ruang Luar.
  11. Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Struktur Bawah.
  12. Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Struktur Atas.
  13. Melaksanakan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Struktur Penutup Atap.
  14. Menggunakan Aplikasi Program Berbasis IT Struktur Terapan.
  15. Membuat Laporan dan Rekomendasi.

Unduh : SKKNI 7-2024 SKKNI 113-2015