Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau

Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Utama menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki otoritas untuk memberikan solusi strategis pada tantangan krisis energi dan perubahan iklim melalui rekayasa bangunan. Kompetensi utama meliputi:

  • Optimasi Efisiensi Energi & Air: Keahlian dalam merancang sistem pasif dan aktif yang meminimalkan konsumsi energi serta mengimplementasikan teknologi daur ulang air limbah (greywater) secara komprehensif.
  • Analisis Siklus Hidup (Life Cycle Assessment): Kemampuan mengevaluasi dampak lingkungan dari material bangunan sejak tahap ekstraksi hingga pembongkaran guna memastikan prinsip ekonomi sirkular.
  • Kualitas Lingkungan Dalam Ruang (IEQ): Kepemimpinan dalam menetapkan standar sirkulasi udara alami, pencahayaan alami, dan penggunaan material non-toksik demi kesehatan dan produktivitas penghuni.
  • Manajemen Sertifikasi & Kebijakan Hijau: Otoritas dalam mengawal proses sertifikasi gedung hijau (seperti Greenship atau EDGE) dan menyusun kebijakan manajemen operasional bangunan yang ramah lingkungan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di seluruh program studi bidang konstruksi dengan kriteria sebagai berikut,:

  • Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2.
  • Magister / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Memiliki pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Bangunan Gedung Hijau.
  • Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang terkait.
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama Bangunan Gedung Hijau wajib menguasai 18 unit kompetensi yang mencakup aspek regulasi, teknis, analisis, hingga evaluasi:

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
  2. Memeriksa Penerapan Peraturan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
  3. Menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  4. Melakukan Komunikasi dengan Para Pihak Terkait Melalui Sistem Informasi Elektronik.
  5. Menerapkan Tata Kelola Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
  6. Menganalisis Pengelolaan Tapak.
  7. Menganalisis Efisiensi Penggunaan Energi.
  8. Menganalisis Efisiensi Penggunaan Air.
  9. Menganalisis Kualitas Udara dalam Ruang.
  10. Menganalisis Material Ramah Lingkungan.
  11. Menganalisis Pengelolaan Sampah.
  12. Menganalisis Pengelolaan Air Limbah.
  13. Menganalisis Kawasan Hijau.
  14. Menganalisis Hunian Hijau Masyarakat.
  15. Mengevaluasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
  16. Mengevaluasi Penyelenggaraan Kawasan Hijau.
  17. Mengevaluasi Penyelenggaraan Hunian Hijau Masyarakat.
  18. Menyusun Kajian Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.

Unduh : SKKNI 126-2025