Standar kompetensi pada jenjang Ahli Utama menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki otoritas teknis untuk mengambil keputusan krusial pada setiap fase siklus hidup gedung. Kompetensi utama meliputi:
- Analisis Rekayasa Struktur Lanjut: Keahlian dalam memvalidasi pemodelan struktur bangunan tinggi (high-rise building) menggunakan perangkat lunak mutakhir untuk memastikan ketahanan terhadap beban lateral, angin, dan seismik.
- Manajemen Konstruksi & Rantai Pasok: Kapabilitas dalam mengelola sumber daya masif, metodologi pelaksanaan konstruksi yang inovatif (seperti sistem precast atau top-down), serta mitigasi risiko kegagalan konstruksi.
- Integrasi Sistem Bangunan (MEP & Arsitektur): Kepemimpinan dalam menyinkronkan rancangan struktur dengan sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing guna mencapai performa gedung yang optimal dan efisien energi.
- Audit Keandalan & Standar Mutu: Otoritas dalam melakukan evaluasi teknis terhadap kualitas material dan pelaksanaan kerja untuk memastikan bangunan memenuhi kriteria kelaikan fungsi dan standar nasional/internasional.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Arsitektur/Teknik Arsitektur dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pengalaman minimal 8 (delapan) tahun.
- Pendidikan Profesi: Pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun.
- S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Pengalaman minimal 4 (empat) tahun.
- Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2: Memiliki ijazah yang relevan.
- Syarat Tambahan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Utama pada jabatan ini wajib menguasai 36 unit kompetensi yang mencakup seluruh siklus proyek bangunan gedung, mulai dari desain hingga perawatan:
- Dasar dan Perencanaan: Menerapkan K3, komunikasi di tempat kerja, mengevaluasi kondisi lingkungan (AMDAL), serta mengendalikan pengumpulan data perancangan struktur.
- Perancangan Struktur: Membuat desain struktur atas (gedung rendah dan tinggi), pondasi (dangkal dan dalam), basement, serta menyusun spesifikasi teknis dan gambar struktur.
- Manajemen dan Metode: Membuat metode kerja konstruksi, menyusun standar Quality Control, dan mengendalikan data informasi pekerjaan struktur.
- Pengendalian Pelaksanaan: Melakukan review design, mengendalikan pekerjaan struktur bawah dan struktur atas (baja, beton bertulang, komposit, pracetak), hingga uji kelaikan fungsi.
- Pengawasan dan Integrasi: Mengawasi pelaksanaan seluruh bagian struktur dan mengintegrasikan perancangan, pelaksanaan, serta pengawasan.
- Manajemen Perawatan dan Biaya: Mengelola pekerjaan perawatan komponen gedung, memeriksa perkiraan biaya, jadwal kerja, dan menyusun laporan akhir.
Berikut adalah daftar lengkap unit kompetensinya:
1. Kompetensi Dasar dan Persiapan
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Mengevaluasi Kondisi Lingkungan (Site) di Lokasi Rencana Gedung Sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- Mengendalikan Pengumpulan Data Perancangan Struktur Bangunan Gedung.
- Mengendalikan Pengumpulan Data dan Informasi Mengenai Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
- Melakukan Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
2. Perancangan Struktur
- Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Rendah.
- Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi.
- Membuat Perancangan Pondasi Dangkal.
- Membuat Perancangan Pondasi Dalam.
- Membuat Perancangan Basement.
- Membuat Perancangan Gambar Struktur.
- Menyusun Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung.
3. Metode Kerja dan Penjaminan Mutu
- Membuat Metode Kerja Pekerjaan Konstruksi Terkait Rekayasa Desain Konstruksi.
- Menyusun Standar Quality Control Hasil Rekayasa Konstruksi.
- Melakukan Review Design Struktur Bangunan Gedung.
4. Pengendalian Pelaksanaan Struktur
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
- Melaksanakan Uji Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung.
- Menyiapkan Serah Terima Hasil Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
5. Pengawasan Konstruksi
- Memeriksa Administrasi Rencana Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Struktur Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung.
- Mengintegrasikan Perancangan, Pelaksanaan, dan Pengawasan pada Pekerjaan Bangunan Gedung.
6. Manajemen Perawatan dan Pelaporan
- Mengkoordinir Diagnosa Permasalahan.
- Memeriksa Perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan.
- Memeriksa Jadwal Kerja.
- Mengelola Pekerjaan Perawatan Komponen-Komponen Bangunan Gedung.
- Membuat Laporan Akhir.
Unduh : SKKNI 192-2016 SKKNI 255-2019 SKKNI 106-2015