Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Teknik Bangunan Gedung

Ahli Utama Teknik Bangunan Gedung

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Utama menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki otoritas teknis untuk mengambil keputusan krusial pada setiap fase siklus hidup gedung. Kompetensi utama meliputi:

  • Analisis Rekayasa Struktur Lanjut: Keahlian dalam memvalidasi pemodelan struktur bangunan tinggi (high-rise building) menggunakan perangkat lunak mutakhir untuk memastikan ketahanan terhadap beban lateral, angin, dan seismik.
  • Manajemen Konstruksi & Rantai Pasok: Kapabilitas dalam mengelola sumber daya masif, metodologi pelaksanaan konstruksi yang inovatif (seperti sistem precast atau top-down), serta mitigasi risiko kegagalan konstruksi.
  • Integrasi Sistem Bangunan (MEP & Arsitektur): Kepemimpinan dalam menyinkronkan rancangan struktur dengan sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing guna mencapai performa gedung yang optimal dan efisien energi.
  • Audit Keandalan & Standar Mutu: Otoritas dalam melakukan evaluasi teknis terhadap kualitas material dan pelaksanaan kerja untuk memastikan bangunan memenuhi kriteria kelaikan fungsi dan standar nasional/internasional.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Arsitektur/Teknik Arsitektur dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pengalaman minimal 8 (delapan) tahun.
  • Pendidikan Profesi: Pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun.
  • S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Pengalaman minimal 4 (empat) tahun.
  • Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2: Memiliki ijazah yang relevan.
  • Syarat Tambahan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama pada jabatan ini wajib menguasai 36 unit kompetensi yang mencakup seluruh siklus proyek bangunan gedung, mulai dari desain hingga perawatan:

  • Dasar dan Perencanaan: Menerapkan K3, komunikasi di tempat kerja, mengevaluasi kondisi lingkungan (AMDAL), serta mengendalikan pengumpulan data perancangan struktur.
  • Perancangan Struktur: Membuat desain struktur atas (gedung rendah dan tinggi), pondasi (dangkal dan dalam), basement, serta menyusun spesifikasi teknis dan gambar struktur.
  • Manajemen dan Metode: Membuat metode kerja konstruksi, menyusun standar Quality Control, dan mengendalikan data informasi pekerjaan struktur.
  • Pengendalian Pelaksanaan: Melakukan review design, mengendalikan pekerjaan struktur bawah dan struktur atas (baja, beton bertulang, komposit, pracetak), hingga uji kelaikan fungsi.
  • Pengawasan dan Integrasi: Mengawasi pelaksanaan seluruh bagian struktur dan mengintegrasikan perancangan, pelaksanaan, serta pengawasan.
  • Manajemen Perawatan dan Biaya: Mengelola pekerjaan perawatan komponen gedung, memeriksa perkiraan biaya, jadwal kerja, dan menyusun laporan akhir.

Berikut adalah daftar lengkap unit kompetensinya:

1. Kompetensi Dasar dan Persiapan
  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Mengevaluasi Kondisi Lingkungan (Site) di Lokasi Rencana Gedung Sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  4. Mengendalikan Pengumpulan Data Perancangan Struktur Bangunan Gedung.
  5. Mengendalikan Pengumpulan Data dan Informasi Mengenai Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
  6. Melakukan Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
2. Perancangan Struktur
  1. Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Rendah.
  2. Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi.
  3. Membuat Perancangan Pondasi Dangkal.
  4. Membuat Perancangan Pondasi Dalam.
  5. Membuat Perancangan Basement.
  6. Membuat Perancangan Gambar Struktur.
  7. Menyusun Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung.
3. Metode Kerja dan Penjaminan Mutu
  1. Membuat Metode Kerja Pekerjaan Konstruksi Terkait Rekayasa Desain Konstruksi.
  2. Menyusun Standar Quality Control Hasil Rekayasa Konstruksi.
  3. Melakukan Review Design Struktur Bangunan Gedung.
4. Pengendalian Pelaksanaan Struktur
  1. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
  2. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
  3. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
  4. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
  5. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung sesuai Gambar Rencana.
  6. Melaksanakan Uji Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung.
  7. Menyiapkan Serah Terima Hasil Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung.
5. Pengawasan Konstruksi
  1. Memeriksa Administrasi Rencana Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
  2. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Struktur Bangunan Gedung.
  3. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung.
  4. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung.
  5. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung.
  6. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung.
  7. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung.
  8. Mengintegrasikan Perancangan, Pelaksanaan, dan Pengawasan pada Pekerjaan Bangunan Gedung.
6. Manajemen Perawatan dan Pelaporan
  1. Mengkoordinir Diagnosa Permasalahan.
  2. Memeriksa Perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan.
  3. Memeriksa Jadwal Kerja.
  4. Mengelola Pekerjaan Perawatan Komponen-Komponen Bangunan Gedung.
  5. Membuat Laporan Akhir.

Unduh : SKKNI 192-2016 SKKNI 255-2019 SKKNI 106-2015