Standar kompetensi pada Level 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran untuk melakukan pengawasan rutin secara sistematis dan objektif. Kompetensi utama meliputi:
- Verifikasi Material dan Komponen: Kemampuan melakukan inspeksi terhadap kualitas beton pracetak (U-Ditch, Box Culvert) maupun material agregat di lapangan untuk memastikan tidak ada cacat produksi yang terpasang.
- Pengawasan Dimensi dan Elevasi: Melakukan pengecekan rutin terhadap kesesuaian lebar, kedalaman, dan kemiringan saluran berdasarkan gambar kerja guna menjamin kapasitas tampung air yang optimal.
- Monitoring Metode Kerja dan K3: Memastikan pelaksana lapangan mengikuti prosedur keselamatan kerja (K3) serta metode kerja yang benar, terutama saat bekerja di area pemukiman yang padat atau dekat dengan lalu lintas.
- Pencatatan dan Pelaporan Progress: Menyusun laporan harian dan mingguan yang akurat mengenai volume pekerjaan yang telah dicapai serta mencatat kendala lapangan untuk segera dikoordinasikan dengan Pengawas Senior.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut dalam bidang Pekerjaan Drainase Perkotaan:
- D3: Lulusan program studi Teknik Sipil atau Teknik Pengairan.
- D2: Pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun.
- D1 / SMK Plus: Pengalaman kerja paling sedikit 8 (delapan) tahun.
- SMK: Pengalaman kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
- SMA: Pengalaman kerja paling sedikit 12 (dua belas) tahun.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Pengawas Lapangan Jenjang 5 wajib menguasai 6 unit kompetensi utama:
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait Pengawas Pekerjaan Drainase.
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Melakukan Persiapan Pekerjaan Pengawasan.
- Mengawasi Pekerjaan Pengukuran dan Pembuatan Bouwplank Drainase.
- Mengawasi Pekerjaan Penggalian Badan Saluran dan Pondasi Bangunan Pelengkap Drainase.
- Mengawasi Pekerjaan Pemasangan Badan Saluran dan Bangunan Pelengkap Drainase.
Unduh : SKKNI 2015-095