Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan (Level 5)

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan (Level 5)

Standar kompetensi pada Level 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran operasional untuk mengeksekusi pembangunan drainase secara sistematis. Kompetensi utama meliputi:

  • Pelaksanaan Pengukuran Elevasi Harian: Kemampuan menggunakan alat sipat datar (leveling) untuk memastikan kemiringan dasar saluran sesuai dengan rencana agar air mengalir lancar tanpa endapan.
  • Teknik Pemasangan Beton Pracetak (U-Ditch & Box Culvert): Keahlian dalam mengarahkan alat angkat dan pemasangan modul saluran pracetak, termasuk penyambungan antar segmen menggunakan mortar atau sealant agar kedap air.
  • Manajemen Penggalian dan Perkuatan Dinding: Ketangkasan dalam mengelola pekerjaan galian di area sempit serta memastikan stabilitas dinding galian (shoring) guna melindungi utilitas di sekitarnya.
  • Kendali Logistik dan Tenaga Kerja: Mengoordinasikan ketersediaan material di lapangan dan memimpin regu pekerja untuk mencapai target progres harian tanpa mengabaikan aspek kebersihan lingkungan proyek.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memenuhi kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja di bidang Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan sebagai berikut:

  • D3: Lulusan program studi Teknik Sipil atau Teknik Pengairan.
  • D2: Pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
  • D1 / SMK Plus: Pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
  • SMK: Pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
  • SMA: Pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana Lapangan Level 5 dalam bidang drainase perkotaan wajib menguasai 7 unit kompetensi utama:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L).
  2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.
  4. Melaksanakan Pengukuran Lapangan.
  5. Melaksanakan Penggalian Badan Saluran.
  6. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Badan Saluran.
  7. Melaksanakan Pekerjaan Perapihan dan Pemeliharaan.

Unduh : SKKNI 197 – 2013