Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pengawas Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan (Level 6)

Pengawas Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan (Level 6)

Standar kompetensi pada Level 6 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk mengawasi pelaksanaan konstruksi drainase di lingkungan perkotaan yang padat. Kompetensi utama meliputi:

  • Verifikasi Presisi Hidraulika: Kemampuan memvalidasi pengukuran elevasi dasar saluran (invert level) untuk memastikan air mengalir sesuai gravitasi dan mencegah terjadinya sedimentasi atau arus balik.
  • Manajemen Utilitas Perkotaan: Keahlian dalam mengoordinasikan pekerjaan drainase agar tidak mengganggu atau merusak jaringan utilitas lain (kabel PLN, pipa PDAM, kabel optik) yang berada di jalur konstruksi.
  • Pengendalian Mutu Konstruksi Beton: Pengawasan ketat terhadap pemasangan beton pracetak (U-Ditch/Box Culvert) maupun pengecoran di tempat, termasuk memastikan kekuatan struktur penutup saluran yang membebani lalu lintas.
  • Validasi Administrasi & Progres: Kapabilitas dalam memverifikasi laporan harian, mingguan, serta menyusun rekomendasi teknis jika ditemukan kendala geografis atau sosial di lokasi proyek.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Pengairan, atau Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan dengan ketentuan pengalaman sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Lulusan pada jenjang ini dapat langsung mengajukan permohonan sertifikasi.
  • D3: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pekerjaan Drainase Perkotaan.
  • D2: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 8 (delapan) tahun di bidang terkait.
  • D1: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 12 (dua belas) tahun di bidang terkait.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pengawas Lapangan Level 6 pada bidang ini wajib menguasai 7 unit kompetensi yang mencakup aspek K3, teknis lapangan, hingga pelaporan:

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait Pengawas Pekerjaan Drainase.
  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Melakukan Persiapan Pekerjaan Pengawasan.
  4. Melakukan Pekerjaan Pengukuran dan Pembuatan Bouwplank Drainase.
  5. Mengawasi Pekerjaan Penggalian Badan Saluran dan Pondasi Bangunan Pelengkap Drainase.
  6. Mengawasi Pekerjaan Pemasangan Badan Saluran dan Bangunan Pelengkap Drainase.
  7. Membuat Laporan Hasil Pengawasan.

Unduh : SKKNI 95-2015