Standar kompetensi pada jenjang Ahli Muda menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas teknis untuk melaksanakan tugas-tugas inti dalam siklus perencanaan drainase. Kompetensi utama meliputi:
- Survei dan Inventarisasi Jaringan: Kemampuan dalam melakukan identifikasi kondisi fisik saluran eksisting, arah aliran, serta pengukuran dimensi dan elevasi guna memetakan permasalahan drainase di lapangan.
- Pengolahan Data Hidrologi Dasar: Keahlian dalam mengumpulkan dan mengolah data curah hujan harian untuk digunakan dalam perhitungan intensitas hujan sebagai dasar penentuan debit rencana.
- Penyusunan Gambar Kerja (Drafting): Ketangkasan dalam menggunakan perangkat lunak CAD untuk membuat gambar denah jaringan, potongan memanjang, dan potongan melintang saluran sesuai standar teknis.
- Perhitungan Kapasitas Saluran Sederhana: Kemampuan melakukan analisis hidraulika dasar untuk memastikan dimensi saluran yang direncanakan mampu menampung beban air permukaan (run-off) di wilayah pelayanan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman sebagai berikut:
- Pendidikan Profesi: Program Studi Teknik Sipil, Teknik Pengairan, atau Pendidikan Teknik Sipil/Pendidikan Teknik Bangunan.
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pada program studi yang relevan di atas, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam bidang Perencanaan Jaringan Drainase,.
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Muda pada jabatan ini wajib menguasai 8 unit kompetensi utama:
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait dengan Pekerjaan Perencanaan Jaringan Drainase.
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Melakukan Pekerjaan Persiapan.
- Melaksanakan Pekerjaan Survei dan Investigasi Lapangan.
- Melakukan Analisis Kawasan Perencanaan.
- Merencanakan Sistem Jaringan Drainase.
- Membuat Detail Desain Jaringan Drainase.
- Membuat Rencana Anggaran Biaya.
Unduh : SKKNI 2015-086