Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Perencanaan Jaringan Drainase

Ahli Muda Perencanaan Jaringan Drainase

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Muda menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas teknis untuk melaksanakan tugas-tugas inti dalam siklus perencanaan drainase. Kompetensi utama meliputi:

  • Survei dan Inventarisasi Jaringan: Kemampuan dalam melakukan identifikasi kondisi fisik saluran eksisting, arah aliran, serta pengukuran dimensi dan elevasi guna memetakan permasalahan drainase di lapangan.
  • Pengolahan Data Hidrologi Dasar: Keahlian dalam mengumpulkan dan mengolah data curah hujan harian untuk digunakan dalam perhitungan intensitas hujan sebagai dasar penentuan debit rencana.
  • Penyusunan Gambar Kerja (Drafting): Ketangkasan dalam menggunakan perangkat lunak CAD untuk membuat gambar denah jaringan, potongan memanjang, dan potongan melintang saluran sesuai standar teknis.
  • Perhitungan Kapasitas Saluran Sederhana: Kemampuan melakukan analisis hidraulika dasar untuk memastikan dimensi saluran yang direncanakan mampu menampung beban air permukaan (run-off) di wilayah pelayanan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman sebagai berikut:

  • Pendidikan Profesi: Program Studi Teknik Sipil, Teknik Pengairan, atau Pendidikan Teknik Sipil/Pendidikan Teknik Bangunan.
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pada program studi yang relevan di atas, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam bidang Perencanaan Jaringan Drainase,.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Muda pada jabatan ini wajib menguasai 8 unit kompetensi utama:

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait dengan Pekerjaan Perencanaan Jaringan Drainase.
  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Melakukan Pekerjaan Persiapan.
  4. Melaksanakan Pekerjaan Survei dan Investigasi Lapangan.
  5. Melakukan Analisis Kawasan Perencanaan.
  6. Merencanakan Sistem Jaringan Drainase.
  7. Membuat Detail Desain Jaringan Drainase.
  8. Membuat Rencana Anggaran Biaya.

Unduh : SKKNI 2015-086