Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Perencanaan Jaringan Drainase

Ahli Utama Perencanaan Jaringan Drainase

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Utama menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki otoritas teknis untuk memberikan solusi pada tantangan drainase wilayah yang kompleks. Kompetensi utama meliputi:

  • Penyusunan Masterplan Drainase Wilayah: Keahlian strategis dalam merancang sistem drainase terpadu yang menyinergikan saluran primer, sekunder, hingga sistem polder dan kolam retensi.
  • Pemodelan Hidrologi & Hidraulika Kompleks: Kapabilitas dalam memvalidasi pemodelan simulasi banjir menggunakan perangkat lunak mutakhir untuk memprediksi perilaku aliran air dan titik genangan secara akurat.
  • Inovasi Drainase Ramah Lingkungan (Eco-Drainage): Kepemimpinan dalam mengimplementasikan konsep pembangunan rendah dampak (Low Impact Development), seperti sumur resapan masif, biopori, dan penggunaan material perkerasan berpori.
  • Manajemen Kebijakan & Pengendalian Banjir: Kemampuan merancang regulasi teknis dan standar operasional prosedur untuk sistem peringatan dini banjir dan manajemen drainase darurat di wilayah perkotaan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Pengairan, atau Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan dengan kriteria pengalaman sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
  • Pendidikan Profesi: Pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun.
  • S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
  • Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2: Memiliki ijazah yang relevan (tanpa syarat minimal tahun pengalaman tambahan yang disebutkan secara spesifik).
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama pada jabatan ini wajib menguasai 10 unit kompetensi utama:

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait Pekerjaan Perencanaan Jaringan Drainase.
  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Melakukan Pekerjaan Persiapan.
  4. Melaksanakan Pekerjaan Survei dan Investigasi Lapangan.
  5. Melakukan Analisis Kawasan Perencanaan.
  6. Merencanakan Sistem Jaringan Drainase.
  7. Membuat Detail Desain Jaringan Drainase.
  8. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  9. Membuat Prinsip-Prinsip Rencana Operasi dan Pemeliharaan.
  10. Membuat Laporan Perencanaan Jaringan Drainase.

Unduh : SKKNI 86-2015