Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Inspektur Bendungan Urukan (Level 5)

Inspektur Bendungan Urukan (Level 5)

Standar kompetensi pada Level 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran teknis untuk menjalankan tugas pemeriksaan harian sesuai dengan panduan keamanan bendungan. Kompetensi utama meliputi:

  • Observasi Visual Tubuh Bendungan: Kemampuan mengidentifikasi gejala fisik seperti erosi permukaan, rekahan kecil, pertumbuhan vegetasi yang tidak diinginkan, serta aktivitas binatang pengerat yang dapat merusak integritas urukan.
  • Operasional dan Pembacaan Alat Ukur: Ketangkasan dalam melakukan pembacaan rutin pada alat instrumen (seperti patok geser dan alat ukur debit rembesan/v-notch) secara presisi sesuai jadwal monitoring.
  • Pemeriksaan Kondisi Bangunan Pelengkap: Melakukan pengecekan rutin pada saluran drainase, kebersihan saluran pelimpah (spillway), serta kondisi fisik pintu-pintu pengambilan dari penyumbatan sampah.
  • Pencatatan dan Administrasi Pemeriksaan: Disiplin dalam mengisi buku harian bendungan dan menyusun laporan temuan lapangan yang jelas untuk dilaporkan kepada Inspektur Senior atau Ahli O&P.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut di bidang Pengawasan Bendungan Urukan:

  • D3 (Teknik Sipil, Pengairan, Geologi/Geoteknik, Mesin, Elektro, atau Lingkungan).
  • D2 (pada program studi yang sama): Pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
  • D1 / SMK Plus (pada program studi yang sama): Pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
  • SMK: Pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
  • SMA: Pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Inspektur Bendungan Urukan Level 5 wajib menguasai 5 unit kompetensi utama:

  1. Menerapkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan, dan Ketentuan Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  2. Mengidentifikasi dan menginterpretasi dokumen kontrak, baik kontrak Konsultan maupun kontrak Kontraktor.
  3. Melakukan pengawasan pekerjaan persiapan.
  4. Melakukan pengawasan pekerjaan galian dan pekerjaan perbaikan pondasi.
  5. Melakukan pengawasan pekerjaan timbunan dan pekerjaan instrumentasi.

Unduh : SKKNI 68-2009