Standar kompetensi pada Level 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran teknis untuk menjalankan tugas pemeriksaan harian sesuai dengan panduan keamanan bendungan. Kompetensi utama meliputi:
- Observasi Visual Tubuh Bendungan: Kemampuan mengidentifikasi gejala fisik seperti erosi permukaan, rekahan kecil, pertumbuhan vegetasi yang tidak diinginkan, serta aktivitas binatang pengerat yang dapat merusak integritas urukan.
- Operasional dan Pembacaan Alat Ukur: Ketangkasan dalam melakukan pembacaan rutin pada alat instrumen (seperti patok geser dan alat ukur debit rembesan/v-notch) secara presisi sesuai jadwal monitoring.
- Pemeriksaan Kondisi Bangunan Pelengkap: Melakukan pengecekan rutin pada saluran drainase, kebersihan saluran pelimpah (spillway), serta kondisi fisik pintu-pintu pengambilan dari penyumbatan sampah.
- Pencatatan dan Administrasi Pemeriksaan: Disiplin dalam mengisi buku harian bendungan dan menyusun laporan temuan lapangan yang jelas untuk dilaporkan kepada Inspektur Senior atau Ahli O&P.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut di bidang Pengawasan Bendungan Urukan:
- D3 (Teknik Sipil, Pengairan, Geologi/Geoteknik, Mesin, Elektro, atau Lingkungan).
- D2 (pada program studi yang sama): Pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
- D1 / SMK Plus (pada program studi yang sama): Pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
- SMK: Pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
- SMA: Pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Inspektur Bendungan Urukan Level 5 wajib menguasai 5 unit kompetensi utama:
- Menerapkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan, dan Ketentuan Sistem Manajemen Mutu (SMM).
- Mengidentifikasi dan menginterpretasi dokumen kontrak, baik kontrak Konsultan maupun kontrak Kontraktor.
- Melakukan pengawasan pekerjaan persiapan.
- Melakukan pengawasan pekerjaan galian dan pekerjaan perbaikan pondasi.
- Melakukan pengawasan pekerjaan timbunan dan pekerjaan instrumentasi.
Unduh : SKKNI 68-2009