Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Inspektur Bendungan Urukan (Level 6)

Inspektur Bendungan Urukan (Level 6)

Standar kompetensi pada Level 6 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk melakukan pemeriksaan rutin dan periodik dengan standar prosedur keamanan bendungan yang ketat. Kompetensi utama meliputi:

  • Inspeksi Visual Struktur Urukan: Kemampuan mendeteksi gejala kritis seperti rekahan (cracking), amblasan (settlement), serta munculnya mata air baru atau rembesan keruh (piping) pada tubuh bendungan.
  • Verifikasi & Kalibrasi Instrumentasi: Keahlian dalam memantau kinerja alat-alat pemantau (piezometer, patok geser, dan v-notch) serta memastikan data yang dihasilkan valid untuk dianalisis lebih lanjut.
  • Pemeriksaan Fasilitas Pelimpah & Hidromekanikal: Ketangkasan dalam menginspeksi kondisi beton saluran pelimpah (spillway) serta memastikan kesiapan operasional pintu-pintu air dan sistem darurat.
  • Penyusunan Laporan Pemeriksaan Teknis: Kemampuan merangkum temuan lapangan menjadi laporan inspeksi yang sistematis, lengkap dengan dokumentasi teknis dan rekomendasi tindakan pencegahan awal.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi/Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Elektro, atau Teknik Lingkungan dengan ketentuan pengalaman sebagai berikut,:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Dapat mengajukan permohonan dengan latar belakang pendidikan yang relevan,.
  • D3: Pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Inspeksi Bendungan Urukan.
  • D2: Pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang terkait.
  • D1: Pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang terkait.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Sesuai dengan paket kompetensinya, seorang Inspektur Bendungan Urukan Level 6 wajib menguasai 6 unit kompetensi utama:

  1. Menerapkan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Ketentuan Pengendalian Dampak Lingkungan, dan Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  2. Mengidentifikasi dan menginterpretasi dokumen kontrak, baik kontrak Konsultan maupun Kontraktor.
  3. Melakukan pengawasan pekerjaan persiapan.
  4. Melakukan pengawasan pekerjaan galian dan pekerjaan perbaikan pondasi.
  5. Melakukan pengawasan pekerjaan timbunan dan pekerjaan instrumentasi.
  6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan.

Unduh : SKKNI 68-2009