Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Teknik Bendungan Besar

Ahli Muda Teknik Bendungan Besar

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Muda menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas teknis untuk melaksanakan tugas manajerial tingkat dasar dan pengawasan intensif pada proyek bendungan. Kompetensi utama meliputi:

  • Pengawasan Penimbunan dan Pemadatan: Keahlian dalam memantau proses penghamparan material urukan (inti, filter, dan rockfill) serta memastikan tercapainya derajat kepadatan dan kadar air yang dipersyaratkan.
  • Kendali Mutu Beton Massa (Mass Concrete): Kemampuan mengawasi pengecoran struktur beton bervolume besar pada bangunan pelimpah (spillway) atau terowongan pengelak, termasuk pemantauan suhu beton untuk mencegah retak termal.
  • Monitoring Pemasangan Instrumentasi: Ketangkasan dalam mengawal pemasangan alat-alat monitoring keamanan bendungan (seperti piezometer, patok geser, dan rembesan) agar tertanam dengan benar dan memberikan data yang valid.
  • Administrasi Teknik dan Dokumentasi Progres: Manajemen penyusunan laporan harian, pengukuran volume pekerjaan (quantity take-off), serta pendokumentasian foto progres sebagai dasar kendali mutu proyek.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:

  • Pendidikan Profesi pada program studi Teknik Sipil, Pengairan, Geologi/Geoteknik, Mesin, Elektro, Geodesi, atau Lingkungan.
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan pada program studi terkait di atas, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Teknik Bendungan Besar.
  • Wajib memiliki bukti keanggotaan asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Muda Teknik Bendungan Besar wajib menguasai 28 unit kompetensi yang mencakup tahap perencanaan, pengendalian pelaksanaan, hingga supervisi konstruksi. Beberapa kompetensi kunci meliputi:

  • Perencanaan dan Dasar: Menerapkan peraturan pembangunan bendungan besar, komunikasi di tempat kerja, menyiapkan data primer dan sekunder, analisis hidrologi, perhitungan volume dan biaya, serta pelaksanaan K3LM.
  • Pengendalian Pelaksanaan: Mengendalikan pekerjaan bangunan pengelak, galian dan perbaikan pondasi, urugan tubuh bendungan, beton, pemasangan instrumentasi, peledakan (blasting), pekerjaan hydromechanical, hingga pengisian awal waduk.
  • Supervisi: Melakukan supervisi pada seluruh elemen pelaksanaan di atas (bangunan pengelak, pondasi, urugan, beton, dsb.), melakukan pengukuran bersama untuk penerbitan sertifikat pembayaran, serta mensupervisi pengisian awal waduk.

Seorang Ahli Muda Teknik Bendungan Besar wajib menguasai 28 unit kompetensi yang mencakup tahap perencanaan, pengendalian pelaksanaan, hingga supervisi konstruksi. Beberapa kompetensi kunci meliputi:

  • Perencanaan dan Dasar: Menerapkan peraturan pembangunan bendungan besar, komunikasi di tempat kerja, menyiapkan data primer dan sekunder, analisis hidrologi, perhitungan volume dan biaya, serta pelaksanaan K3LM.
  • Pengendalian Pelaksanaan: Mengendalikan pekerjaan bangunan pengelak, galian dan perbaikan pondasi, urugan tubuh bendungan, beton, pemasangan instrumentasi, peledakan (blasting), pekerjaan hydromechanical, hingga pengisian awal waduk.
  • Supervisi: Melakukan supervisi pada seluruh elemen pelaksanaan di atas (bangunan pengelak, pondasi, urugan, beton, dsb.), melakukan pengukuran bersama untuk penerbitan sertifikat pembayaran, serta mensupervisi pengisian awal waduk.

2. Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:

  • Pendidikan Profesi pada program studi Teknik Sipil, Pengairan, Geologi/Geoteknik, Mesin, Elektro, Geodesi, atau Lingkungan.
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan pada program studi terkait di atas, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Teknik Bendungan Besar.
  • Wajib memiliki bukti keanggotaan asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.

Berikut adalah daftar lengkap unit kompetensi tersebut:

1. Tahap Perencanaan, Komunikasi, dan Keselamatan

  • Menerapkan Peraturan-Peraturan Pembangunan Bendungan Besar.
  • Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  • Menyiapkan Data Sekunder Perencanaan Bendungan Besar.
  • Menyiapkan Data Primer Perencanaan Bendungan Besar.
  • Melakukan Analisis Hidrologi.
  • Menyiapkan Perhitungan Volume dan Biaya Pembangunan Bendungan Besar.
  • Melaksanakan Pekerjaan K3LM (K3, Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu).

2. Tahap Pengendalian Pelaksanaan Konstruksi

  • Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak.
  • Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi.
  • Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Pondasi.
  • Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan.
  • Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
  • Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Instrumentasi.
  • Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton.
  • Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan blasting (Peledakan).
  • Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Hydromechanical.
  • Melaksanakan Pekerjaan Pengisian Awal Waduk.

3. Tahap Supervisi dan Administrasi Pembayaran

  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak.
  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi.
  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan pondasi.
  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan.
  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan beton.
  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Instrumentasi.
  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton.
  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Blasting.
  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Hydromechanical.
  • Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran.
  • Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pengisian Awal Waduk.

Unduh : SKKNI 308–2016 SKKNI 124-2021