Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Teknik Bendungan Besar

Ahli Madya Teknik Bendungan Besar

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Madya menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas untuk memimpin unit teknis dan melakukan verifikasi terhadap kualitas pelaksanaan bendungan besar. Kompetensi utama meliputi:

  • Validasi Pelaksanaan Struktur Tubuh Bendungan: Keahlian dalam mengawasi dan memvalidasi metode penimbunan material urukan atau pengecoran beton massa (mass concrete) guna memastikan stabilitas dan kekedapan tubuh bendungan.
  • Manajemen Pekerjaan Bangunan Pelimpah & Pengambil: Kemampuan teknis dalam mengoordinasikan pembangunan spillway dan terowongan pengelak dengan akurasi elevasi dan kualitas hidrolis yang tinggi.
  • Evaluasi Geoteknik & Fondasi Bendungan: Keahlian dalam melakukan validasi terhadap pekerjaan perbaikan fondasi (grouting, slurry wall) dan memastikan daya dukung tanah/batuan sesuai dengan asumsi desain.
  • Pengawasan Instrumentasi & Keamanan Konstruksi: Manajemen pemasangan sistem monitoring (seperti piezometer dan inklinometer) selama masa konstruksi untuk memantau perilaku struktur secara real-time.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi/Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Geodesi, atau Teknik Lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Teknik Bendungan Besar.
  • Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang terkait.
  • Magister / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Dapat mengajukan permohonan dengan latar belakang pendidikan yang relevan.
  • Keanggotaan: Wajib terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang tercatat di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Madya pada skema ini wajib menguasai 39 unit kompetensi yang mencakup tahap perencanaan, pengendalian konstruksi, hingga supervisi lapangan. Beberapa unit kompetensi tersebut antara lain:

  • Perencanaan: Menerapkan peraturan pembangunan bendungan besar, menyiapkan data primer dan sekunder, melakukan analisis hidrologi, serta membuat desain pendahuluan dan desain rinci.
  • Manajemen Konstruksi: Melaksanakan pekerjaan K3LM, membuat program dan metode kerja, serta mengelola administrasi teknik, logistik, dan peralatan.
  • Pengendalian Pelaksanaan: Mengendalikan pekerjaan bangunan pengelak, galian dan perbaikan pondasi, urugan tubuh bendungan, pekerjaan beton, pemasangan instrumentasi, peledakan (blasting), hingga hydromechanical.
  • Supervisi: Melakukan supervisi pelaksanaan pada seluruh elemen konstruksi, melakukan pengukuran bersama untuk sertifikat pembayaran, serta mensupervisi pengisian awal waduk.

lebih lengkapnya sebagai berikut :

  1. Tahap Perencanaan dan Desain
    1. Menerapkan Peraturan-Peraturan Pembangunan Bendungan Besar.
    2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
    3. Menyiapkan Data Sekunder Perencanaan Bendungan Besar.
    4. Menyiapkan Data Primer Perencanaan Bendungan Besar.
    5. Mengembangkan Alternatif Pembangunan Bendungan Besar.
    6. Melakukan Analisis Hidrologi.
    7. Membuat Desain Pendahuluan Bendungan Besar.
    8. Menyiapkan Perhitungan Volume dan Biaya Pembangunan Bendungan Besar.
    9. Menyiapkan Kerangka Acuan Kerja Untuk Desain Rinci Bendungan Besar.
    10. Menyiapkan Investigasi Rinci.
    11. Membuat Desain Rinci Bendungan Besar.
  2. Tahap Manajemen dan Persiapan Konstruksi
    1. Melaksanakan Pekerjaan K3LM (K3, Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu).
    2. Membuat Program Kerja dan Metode Kerja.
    3. Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Bendungan Besar.
    4. Mengelola Administrasi Teknik.
    5. Melaksanakan Pekerjaan Logistik dan Peralatan.
  3. Tahap Pengendalian Pelaksanaan
    1. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak.
    2. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi.
    3. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Pondasi.
    4. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan.
    5. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
    6. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Instrumentasi.
    7. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton.
    8. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Blasting (Peledakan).
    9. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Hydromechanical.
    10. Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu, dan Waktu.
    11. Melaksanakan Pekerjaan Pengisian Awal Waduk.
  4. Tahap Supervisi Lapangan
    1. Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan.
    2. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak.
    3. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi.
    4. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Pondasi.
    5. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan.
    6. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
    7. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Instrumentasi.
    8. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton.
    9. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Blasting.
    10. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Hydromechanical.
    11. Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran.
    12. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pengisian Awal Waduk.

Unduh : SKKNI 308–2016 SKKNI 124-2021