Standar kompetensi pada jenjang Ahli Madya menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk mengelola tim pengawas lapangan dan memvalidasi kesesuaian progres fisik dengan spesifikasi teknis. Kompetensi utama meliputi:
- Pengawasan Struktur Sipil Air Khusus: Keahlian dalam memantau konstruksi bendung penahan, kolam pengendap, dan saluran pembawa (headrace) dengan kontrol elevasi yang sangat ketat untuk menjaga head (tinggi jatuh air).
- Manajemen Konstruksi Penstock & Anchor Block: Pengawasan pemasangan pipa pesat (penstock) serta pembangunan blok penahan beton yang harus mampu meredam gaya tekan dan getaran air yang ekstrem.
- Integrasi Sipil dan Power House: Memastikan pembangunan gedung pembangkit (power house) memiliki struktur fondasi yang tepat untuk menumpu beban turbin dan generator serta sistem drainase yang andal.
- Kendali Mutu dan Administrasi Kontrak: Validasi hasil uji material, pengawasan metode kerja kontraktor, serta penyusunan laporan kemajuan pekerjaan yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial.
Persyaratan Dasar Pemohon
Pemohon harus memenuhi kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pada bidang studi yang relevan (Teknik Sipil, Pengairan, Geologi/Geoteknik, Mesin, Elektro, Geodesi, atau Lingkungan) sebagai berikut,:
- Magister / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Dapat mengajukan permohonan dengan latar belakang pendidikan yang relevan.
- Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam bidang pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan sipil PLTMH.
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun pada bidang terkait.
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Madya pada jabatan ini wajib menguasai 7 unit kompetensi utama:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan (SMK3-L).
- Melaksanakan Persiapan Pengawasan.
- Melaksanakan Pengawasan Kegiatan Awal Pekerjaan Lapangan.
- Melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Bendung.
- Melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Saluran Air (waterway), pipa pesat (penstock), Kolam Tando Harian, dan Saluran Buri (tailrace).
- Melaksanakan Proses Serah Terima Pekerjaan Lapangan.
- Membuat Laporan Pengawasan.
Unduh : SKKNI 335-2013