Standar kompetensi pada jenjang Ahli Madya menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas untuk memimpin unit pengelola bendungan dalam menjalankan fungsi teknis dan administratif. Kompetensi utama meliputi:
- Manajemen Monitoring Instrumentasi: Kemampuan dalam mengelola pengambilan data piezometer, patok geser, dan v-notch, serta melakukan analisis tren awal untuk mendeteksi potensi rembesan atau penurunan yang tidak wajar.
- Pelaksanaan Inspeksi Rutin & Periodik: Keahlian dalam memimpin tim inspeksi visual untuk mengevaluasi kondisi lereng, puncak bendungan, dan saluran pelimpah, serta menyusun laporan prakiraan kelaikan fungsi.
- Pengelolaan Operasi Pintu & Bangunan Pengambil: Penguasaan dalam mengatur debit pelepasan air sesuai dengan Rencana Tata Operasi Waduk (RTOW) dan memastikan kesiapan alat angkat pintu (mekanikal) setiap saat.
- Koordinasi Pemeliharaan Preventif: Kemampuan merencanakan dan mengawasi pekerjaan perbaikan minor, mulai dari pembersihan sistem drainase, proteksi lereng dari vegetasi liar, hingga perawatan proteksi korosi pada komponen logam.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja di bidang Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (Teknik Sipil, Pengairan, Geologi/Geoteknik, Mesin, Elektro, Geodesi, atau Lingkungan): Pengalaman minimal 6 (enam) tahun.
- Pendidikan Profesi (pada bidang yang sama): Pengalaman minimal 5 (lima) tahun.
- Magister / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 (pada bidang yang sama): Dapat mengajukan permohonan dengan latar belakang pendidikan ini.
- Keanggotaan: Wajib terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang tercatat di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Madya pada jabatan ini harus menguasai 10 unit kompetensi utama:
- Menerapkan Peraturan dan Perundang-undangan terkait Jasa Konstruksi dan SMK3L.
- Menerapkan Pedoman Operasi dan Petunjuk Pemeliharaan Bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
- Melakukan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
- Melakukan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Peralatan Hidro-Elektromekanik.
- Melakukan Kegiatan Pemeliharaan Waduk.
- Melakukan Kegiatan Konservasi Daerah Tangkapan Air.
- Melakukan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi (Alat Pemantau Perilaku Bendungan).
- Melakukan Kegiatan Pengelolaan Hidroklimatologi.
- Melakukan Kegiatan Penyusunan Analisis Kebutuhan Nyata (Biaya) Operasi dan Pemeliharaan Bendungan beserta waduknya.
- Membuat Laporan/Dokumentasi seluruh kegiatan operasi dan pemeliharaan.
Unduh : SKKNI 375-2013