Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Teknik Bendungan Besar

Ahli Utama Teknik Bendungan Besar

Standar kompetensi pada jenjang Ahli Utama menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk mengambil keputusan final pada proyek bendungan dengan risiko tinggi. Kompetensi utama meliputi:

  • Validasi Perencanaan Strategis: Keahlian dalam melakukan verifikasi desain bendungan (tipe urukan, beton, atau RCC) terhadap beban statis, dinamis, serta beban gempa rancangan sesuai standar internasional.
  • Analisis Hidrolika Bangunan Pelimpah (Spillway): Kemampuan memvalidasi kapasitas bangunan pelimpah untuk mengalirkan banjir ekstrem guna mencegah terjadinya pelimpasan di atas tubuh bendungan (overtopping).
  • Kepemimpinan Audit Keamanan Bendungan: Otoritas untuk memimpin tim inspeksi besar dan memberikan rekomendasi teknis kepada Komisi Keamanan Bendungan terkait kelaikan pengisian awal (impounding) maupun operasional.
  • Mitigasi Risiko & Manajemen Keamanan Publik: Penguasaan dalam penyusunan analisis keruntuhan bendungan (Dam Break Analysis) dan kebijakan Rencana Tindak Darurat (RTD) yang komprehensif.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Pengairan, Teknik Geologi/Geoteknik, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Geodesi, atau Teknik Lingkungan dengan kriteria pengalaman sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pengalaman kerja minimal 8 tahun.
  • Pendidikan Profesi: Pengalaman kerja minimal 7 tahun.
  • S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2: Memenuhi syarat pendidikan tersebut tanpa minimal tahun tambahan yang disebutkan.
  • Syarat Tambahan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama pada skema ini wajib menguasai 50 unit kompetensi yang sangat komprehensif, mencakup seluruh fase proyek bendungan besar. Beberapa cakupan utamanya meliputi:

  • Perencanaan dan Desain: Menyiapkan data primer/sekunder, melakukan analisis hidrologi, membuat desain pendahuluan hingga desain rinci bendungan besar, serta mengevaluasi kelayakan proyek.
  • Manajemen Konstruksi: Mengkaji dokumen kontrak, mengelola keuangan, SDM, administrasi teknik, logistik, peralatan, serta melaksanakan pekerjaan K3LM (K3, Lingkungan, dan Sistem Manajemen Mutu).
  • Pengendalian Pekerjaan: Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan bangunan pengelak, galian dan perbaikan pondasi, urugan tubuh bendungan, pekerjaan beton, instrumentasi, hingga pekerjaan hydromechanical dan blasting.
  • Supervisi dan Penyerahan: Melakukan supervisi pada seluruh elemen konstruksi, memeriksa kesiapan kontraktor, mengevaluasi kinerja kontraktor, melakukan pengisian awal waduk, hingga proses serah terima akhir pekerjaan.

1. Tahap Perencanaan dan Desain

  1. Menerapkan Peraturan-Peraturan Pembangunan Bendungan Besar.
  2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Menyiapkan Data Sekunder Perencanaan Bendungan Besar.
  4. Menyiapkan Data Primer Perencanaan Bendungan Besar.
  5. Mengembangkan Alternatif Pembangunan Bendungan Besar.
  6. Melakukan Analisis Hidrologi.
  7. Membuat Desain Pendahuluan Bendungan Besar.
  8. Mengkaji Hasil Desain Pendahuluan Bendungan Besar.
  9. Menyiapkan Perhitungan Volume dan Biaya Pembangunan Bendungan Besar.
  10. Melakukan Evaluasi Kelayakan Proyek.
  11. Menyiapkan Kerangka Acuan Kerja Untuk Desain Rinci Bendungan Besar.
  12. Menyiapkan Investigasi Rinci.
  13. Membuat Desain Rinci Bendungan Besar.
  14. Mengkaji Hasil Desain Rinci Bendungan Besar.
  15. Membuat Laporan dan Dokumentasi Pekerjaan.

2. Tahap Manajemen dan Persiapan Konstruksi

  1. Melaksanakan Pekerjaan K3LM (K3, Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu).
  2. Mengkaji Dokumen Kontrak.
  3. Membuat Program Kerja dan Metode Kerja.
  4. Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Bendungan Besar.
  5. Mengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia.
  6. Mengelola Administrasi Teknik.
  7. Melaksanakan Pekerjaan Logistik dan Peralatan.

3. Tahap Pengendalian Pelaksanaan

  1. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak.
  2. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi.
  3. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Pondasi.
  4. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan.
  5. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Beton.
  6. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Instrumentasi.
  7. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton.
  8. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan blasting (Peledakan).
  9. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Hydromechanical.
  10. Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu, dan Waktu.
  11. Melaksanakan Pekerjaan Pengisian Awal Waduk.
  12. Melakukan Serah Terima Pekerjaan.

4. Tahap Supervisi dan Evaluasi

  1. Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan.
  2. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak.
  3. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi.
  4. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan pondasi.
  5. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan.
  6. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan beton.
  7. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Instrumentasi.
  8. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton.
  9. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Blasting.
  10. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Hydromechanical.
  11. Melakukan Pengawasan Sistem Manajemen Mutu, Kuantitas dan Waktu.
  12. Mengevaluasi Kinerja Kontraktor.
  13. Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran.
  14. Membuat Laporan Pekerjaan Supervisi.
  15. Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pengisian Awal Waduk.
  16. Melakukan Penyerahan Akhir Pekerjaan.

Unduh : SKKNI 308–2016 SKKNI 124-2021