Standar kompetensi pada jenjang Ahli Utama menjamin bahwa praktisi memiliki otoritas untuk memvalidasi kelayakan fungsi bendungan melalui evaluasi teknis yang komprehensif. Kompetensi utama meliputi:
- Analisis Interpretasi Instrumentasi: Keahlian tingkat lanjut dalam menganalisis data piezometer, inklinometer, dan patok geser untuk mendeteksi anomali pada tubuh bendungan (seperti gejala piping atau deformasi lereng).
- Audit Keamanan Bendungan (Dam Safety Audit): Kapabilitas untuk memimpin inspeksi besar, melakukan evaluasi struktur pasca-gempa atau banjir ekstrem, serta menyusun laporan kelaikan fungsi untuk Komisi Keamanan Bendungan.
- Optimasi Pola Operasi Waduk (RTOW): Kemampuan strategis dalam menetapkan Rencana Tata Operasi Waduk guna menyeimbangkan kebutuhan irigasi, air baku, dan PLTA dengan tetap menjaga ketersediaan air di tahun kering.
- Penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD): Kepemimpinan dalam merancang simulasi keruntuhan bendungan (dam break analysis) dan menyusun protokol evakuasi serta koordinasi lintas instansi dalam kondisi darurat.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja di bidang Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan sebagai berikut :
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (Teknik Sipil, Pengairan, Geologi/Geoteknik, Mesin, Elektro, Geodesi, atau Lingkungan): Pengalaman minimal 8 (delapan) tahun.
- Pendidikan Profesi (pada bidang yang sama): Pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun.
- Magister / S2 / S2 Terapan / Spesialis 1 (pada bidang yang sama): Pengalaman minimal 4 (empat) tahun.
- Doktor / Doktor Terapan / Spesialis 2: (Tanpa syarat minimal tahun pengalaman yang disebutkan secara spesifik).
- Keanggotaan: Wajib terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang tercatat di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Utama pada skema ini wajib menguasai 11 unit kompetensi yang mencakup aspek teknis, manajerial, hingga tanggap darurat:
- Menerapkan Peraturan dan Perundang-undangan terkait Jasa Konstruksi serta Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L).
- Menerapkan Pedoman Operasi dan Petunjuk Pemeliharaan Bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
- Melakukan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
- Melakukan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Peralatan Hidro-Elektromekanik.
- Melakukan Kegiatan Pemeliharaan Waduk.
- Melakukan Kegiatan Konservasi Daerah Tangkapan Air.
- Melakukan Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi (Alat Pemantau Perilaku Bendungan).
- Melakukan Kegiatan Pengelolaan Hidroklimatologi.
- Melakukan Kegiatan Penyusunan Analisis Kebutuhan Nyata (Biaya) Operasi dan Pemeliharaan Bendungan beserta waduknya.
- Membuat Laporan/Dokumentasi Seluruh Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan.
- Melakukan Partisipasi Aktif dalam Kegiatan Tindak Darurat untuk bendungan yang bersangkutan.
Unduh : SKKNI 375-2013