Menjadi Pelaksana Level 4 berarti memiliki ketangkasan dalam menangani pekerjaan sipil khusus sanitasi. Skema kompetensi ini mencakup penguasaan teknik penggalian yang aman, penyambungan pipa air kotor dengan kemiringan (slope) yang akurat untuk menjamin aliran gravitasi, hingga pemasangan unit-unit pengolah limbah pre-fabrikasi maupun cor di tempat. Fokus utama pada jenjang ini adalah kedap air (water-tightness); setiap sambungan dan dinding bangunan harus dipastikan bebas kebocoran. Dengan sertifikasi Level 4, profesionalitas Anda divalidasi dalam mengeksekusi pekerjaan lapangan yang efisien, mematuhi standar K3, dan menghasilkan infrastruktur sanitasi yang handal bagi keberlanjutan lingkungan permukiman.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja di bidang pekerjaan bangunan air limbah permukiman berikut ini:
- Lulusan D2 (Diploma Dua).
- Lulusan D1/SMK Plus dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun.
Selain ijazah dan bukti pengalaman kerja, pemohon juga harus melampirkan syarat administrasi berupa salinan KTP dan pas foto.
Unit Kompetensi
Berdasarkan rincian dalam skema ini, seorang Pelaksana Lapangan Level 4 wajib menguasai 6 unit kompetensi utama:
- Melaksanakan peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ketentuan mutu, serta mengatur lingkungan kerja.
- Menerjemahkan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
- Membuat jadwal teknis sesuai dengan lingkup pekerjaan.
- Melaksanakan pekerjaan persiapan lapangan dalam pembangunan air limbah permukiman.
- Melaksanakan pekerjaan bangunan air limbah permukiman itu sendiri.
- Melaporkan hasil pekerjaan lapangan kepada atasan langsung.
Unduh : SKKNI 312-2009