Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Teknik Bangunan Air Limbah (SPALD)

Ahli Madya Teknik Bangunan Air Limbah (SPALD)

Kompetensi pada jenjang Madya Teknik Bangunan Air Limbah (SPALD) menekankan pada kemampuan audit teknis dan optimasi kinerja bangunan air limbah. Skema ini mencakup analisis mendalam terhadap proses pengolahan lumpur, efisiensi energi pada sistem pemompaan, hingga mitigasi dampak bau dan limbah sisa hasil pengolahan. Ahli Madya SPALD dituntut mampu memberikan solusi rekayasa atas kendala operasional yang kompleks dan melakukan validasi terhadap dokumen perencanaan teknis terinci (DED). Dengan sertifikasi ini, kepakaran Anda diakui dalam mengelola risiko lingkungan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi Persetujuan Teknis (Pertek), dan memimpin transformasi sanitasi menuju sistem yang lebih cerdas dan berkelanjutan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon harus memenuhi kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja spesifik dalam bidang SPALD:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, atau Teknik Penyehatan): Minimal pengalaman kerja 6 tahun.
  • Pendidikan Profesi (Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, atau Teknik Penyehatan): Minimal pengalaman kerja 5 tahun.
  • Magister / S2 / S2 Terapan / Spesialis 1 (Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, atau Teknik Penyehatan): Dapat mengajukan permohonan dengan latar belakang pendidikan ini.
  • Status Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Unit Kompetensi

Berbeda dengan jenjang Ahli Muda yang memiliki 5 unit kompetensi, jenjang Ahli Madya mencakup 6 unit kompetensi sebagai berikut:

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  2. Melakukan Pekerjaan Persiapan Bangunan Air Limbah Domestik.
  3. Mengendalikan Pekerjaan Tanah Bangunan Air Limbah Domestik.
  4. Mengendalikan Pekerjaan Struktur Bangunan Air Limbah Domestik.
  5. Mengendalikan Pekerjaan Arsitektur Bangunan Air Limbah Domestik.
  6. Menyusun Laporan Pengendalian Pekerjaan Bangunan Air Limbah Domestik.

Unduh : SKKNI 29-2023