Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pengawas Pengeboran Air Tanah (Level 5)

Pengawas Pengeboran Air Tanah (Level 5)

Menjadi Pengawas Level 5 berarti menguasai standar evaluasi hasil pengeboran secara menyeluruh. Skema ini mencakup kemampuan dalam menginterpretasikan data log bor, menentukan desain konstruksi sumur (casing dan screen), hingga mengawasi proses well development dan pumping test. Profesional pada jenjang ini dituntut mampu memastikan bahwa material yang digunakan memenuhi spesifikasi dan metode pengeboran yang dipilih sesuai dengan kondisi geologi setempat. Dengan sertifikasi ini, kepakaran Anda diakui dalam menjaga integritas teknis proyek pengeboran, mulai dari tahap mobilisasi alat hingga penyerahan hasil pekerjaan yang akuntabel.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan D3 Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik.
  • Lulusan D2 Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pengeboran air tanah.
  • Lulusan D1/SMK Plus Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
  • Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang pengeboran air tanah.
  • Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang pengeboran air tanah.

Unit Kompetensi

Seorang Pengawas Pengeboran Air Tanah (Level 5) harus menguasai 7 unit kompetensi utama:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  2. Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
  3. Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan.
  4. Mengawasi Proses Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan Pengeboran Air Tanah.
  5. Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pengeboran Air Tanah.
  6. Mengawasi Pekerjaan Konstruksi Sumur Bor Air Tanah.
  7. Mengawasi Proses Uji Pemompaan Sumur Bor Air Tanah.

Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023