Pelaksana Pengeboran Air Tanah Level 5 adalah tenaga kerja terampil yang berada di garis depan kepemimpinan teknis operasional. Sertifikasi jenjang ini memvalidasi kemampuan seseorang untuk memimpin tim pengeboran dalam mengeksekusi instruksi desain yang kompleks menjadi sebuah sumur bor yang fungsional. Seorang Pelaksana Level 5 dituntut memiliki pengalaman luas dalam menghadapi tantangan medan pengeboran yang beragam, mulai dari formasi batuan keras hingga masalah kehilangan sirkulasi lumpur (lost circulation). Kemampuan dalam mengarahkan kru, melakukan mitigasi risiko kecelakaan kerja di titik bor, serta memastikan penggunaan material konstruksi secara optimal adalah kompetensi utama yang diakui pada jenjang ini.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja di bidang pelaksanaan pengeboran air tanah sebagai berikut :
- Lulusan D3 Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik.
- Lulusan D2 Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
- Lulusan D1/SMK Plus Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun.
Unit Kompetensi
Seorang Pelaksana Pengeboran Air Tanah (Level 5) wajib menguasai 8 unit kompetensi berikut :
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
- Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan.
- Menyiapkan Perangkat Pengeboran Air Tanah.
- Melaksanakan Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan Pengeboran Air Tanah.
- Melaksanakan Pengeboran Air Tanah.
- Membangun Sumur Bor Air Tanah.
- Melaksanakan Uji Pemompaan Sumur Bor Air Tanah.
Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023