Kompetensi pada Level 6 menekankan pada kemampuan interpretasi data geofisika dan hidrogeologi tingkat lanjut untuk menentukan parameter teknis pengeboran yang paling optimal. Skema ini mencakup validasi terhadap penentuan zona akuifer, pengawasan metode pemboran khusus pada formasi batuan yang sulit, hingga evaluasi menyeluruh terhadap hasil uji pemompaan (pumping test) untuk menentukan debit aman. Profesional di jenjang ini memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis, mengesahkan laporan akhir pengeboran, dan memastikan integrasi antara kebutuhan industri dengan konservasi air tanah. Dengan sertifikasi Level 6, kapasitas Anda diakui sebagai pengawas ahli yang mampu menjamin integritas infrastruktur air tanah dari tahap perencanaan hingga pemanfaatan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik.
- Lulusan D3 Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pengeboran air tanah.
- Lulusan D2 Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang pengeboran air tanah.
- Lulusan D1 Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang pengeboran air tanah.
Unit Kompetensi
Berbeda dengan Level 5 yang hanya memiliki 7 unit, jenjang Level 6 mencakup 8 unit kompetensi, dengan tambahan kemampuan untuk melakukan evaluasi teknis:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
- Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan.
- Mengawasi Proses Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan Pengeboran Air Tanah.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Pengeboran Air Tanah.
- Mengawasi Pekerjaan Konstruksi Sumur Bor Air Tanah.
- Mengawasi Proses Uji Pemompaan Sumur Bor Air Tanah.
- Mengevaluasi Hasil Pengeboran Air Tanah (Unit tambahan khusus Level 6).
Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023