Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Hidrologi

Ahli Utama Hidrologi

Kompetensi pada level Ahli Utama jenjang 9 mencakup kemampuan dalam mengembangkan metodologi baru dan menerapkan inovasi teknologi mutakhir untuk menjawab tantangan perubahan iklim global. Ahli Utama Hidrologi bertanggung jawab dalam memimpin audit teknis terhadap sistem hidrologi, memberikan kesaksian ahli dalam ranah hukum atau sengketa air, serta melakukan sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dengan daya dukung lingkungan yang dinamis. Dengan sertifikasi Ahli Utama, kepakaran Anda divalidasi sebagai konsultan ahli yang mampu memberikan solusi terhadap problematika sumber daya air yang paling kritis, memastikan setiap keputusan berbasis pada data yang presisi dan etika profesional yang tertinggi.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut di bidang hidrologi

  • Doktor (S3)/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2 Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Pengairan.
  • Magister (S2)/Magister Terapan/Pendidikan Spesialis 1 dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
  • Pendidikan Profesi dengan pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun.
  • S1/S1 Terapan/D4 Terapan dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
  • Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama Hidrologi harus menguasai 13 unit kompetensi, yang mencakup seluruh kompetensi jenjang Muda dan Madya, ditambah unit-unit strategis dan teknis tingkat tinggi:

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Merencanakan Jaringan Pos Hidrologi.
  3. Melakukan Survei Lokasi Pos Hidrologi.
  4. Melakukan Perencanaan dan Supervisi Pembangunan Pos Hidrologi.
  5. Menyiapkan Referensi Kerja dalam rangka identifikasi kriteria hidrologi.
  6. Memantau dan Mengumpulkan Data Hidrologi.
  7. Melakukan Inspeksi dan Pengukuran.
  8. Melakukan Pengujian dan Pengolahan Data Hidrologi.
  9. Melakukan Pendekatan dan Menentukan Metodologi.
  10. Melakukan Analisis Data dan Perhitungan Hidrologi.
  11. Melakukan Kalibrasi Perhitungan Hasil Studi Literatur dengan Kondisi Lapangan.
  12. Melakukan Peramalan dan Pembangkitan Data Hidrologi.
  13. Melakukan Rekayasa Teknis dan Menetapkan Besaran Angka Hidrologi sesuai dengan kriteria desain terpilih.

Unduh : SKKNI 32-2014