Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Hidrolika

Ahli Utama Hidrolika

Kompetensi pada jenjang Utama Hidrolika mencakup kemampuan dalam mengawasi dan memvalidasi pemodelan fisik (lab) serta pemodelan numerik (CFD – Computational Fluid Dynamics) yang sangat kompleks. Ahli Utama Hidrolika bertugas merumuskan solusi atas problematika hidrolika yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan standar, seperti analisis gerusan (scouring) pada pilar jembatan besar atau optimasi hidrolis pada terowongan air bawah tanah. Selain aspek teknis, jenjang ini memvalidasi kemampuan dalam melakukan audit hidrolis, mengembangkan standar inovasi rekayasa air, serta memberikan kesaksian pakar dalam analisis kegagalan bangunan air. Sertifikasi ini menegaskan posisi Anda sebagai rujukan ilmu pengetahuan rekayasa fluida di tingkat nasional.

Persyaratan Dasar Pemohon

Untuk mengajukan sertifikasi jenjang Utama ini, pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D-IV Terapan (Teknik Sipil/Pengairan): Pengalaman minimal 8 tahun di bidang Hidrolika.
  • Pendidikan Profesi (Teknik Sipil/Pengairan): Pengalaman minimal 7 tahun.
  • S2 / S2 Terapan / Spesialis 1 (Teknik Sipil/Pengairan): Pengalaman minimal 4 tahun.
  • S3 / S3 Terapan / Spesialis 2 (Teknik Sipil/Pengairan): Tanpa syarat minimal tahun pengalaman tambahan.
  • Pemohon wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.

Unit Kompetensi

Berbeda dengan Ahli Utama Teknik Sumber Daya Air yang memiliki 32 unit, skema Ahli Utama Hidrolika berfokus secara spesifik pada 8 unit kompetensi inti yang berkaitan dengan mekanika fluida dan struktur air:

  1. Melaksanakan Analisis Aliran Air pada sungai dan saluran.
  2. Melakukan Analisis Hidrolika Bangunan Air di sungai dan saluran.
  3. Melakukan Analisis Sedimen Transport.
  4. Melakukan Analisis Bangunan Pengendali Sedimen.
  5. Melaksanakan Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Bendung.
  6. Melaksanakan Analisis Perencanaan dan Pelaksanaan Bendungan.
  7. Melakukan Analisis Aliran Dalam Pipa.
  8. Melakukan Perencanaan dan Pelaksanaan Jaringan Perpipaan.

Unduh : SKKNI 151-2019