Kompetensi pada jenjang 9 Ahli Utama Teknik Sumber Daya Air mencakup otoritas untuk mengaudit, mengevaluasi, dan menyetujui desain bangunan air yang memiliki risiko tinggi, seperti bendungan besar (dam) dan sistem pengendalian banjir lintas provinsi. Ahli Utama TSDA dituntut mampu mengintegrasikan teknologi mutakhir (seperti AI dalam manajemen air atau material konstruksi inovatif) dengan kebijakan pengelolaan DAS yang holistik. Selain aspek teknis, jenjang ini memvalidasi kemampuan dalam melakukan mitigasi bencana air skala luas, merumuskan standar teknis baru bagi industri, serta memberikan kesaksian ahli dalam isu-isu legal sumber daya air. Dengan sertifikasi ini, kepakaran Anda diakui sebagai rujukan utama bagi instansi pemerintah, swasta, dan lembaga internasional.
Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil atau Teknik Pengairan dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:
Persyaratan Dasar Pemohon
- Doktor (S3), Doktor Terapan, atau Pendidikan Spesialis 2: Tanpa syarat minimal tahun pengalaman tambahan yang disebutkan secara spesifik selain kualifikasi pendidikan tersebut.
- Magister (S2), Magister Terapan, atau Pendidikan Spesialis 1: Pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang teknik sumber daya air.
- Pendidikan Profesi: Pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang terkait.
- S1, S1 Terapan, atau D4 Terapan: Pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang teknik sumber daya air.
- Wajib terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang tercatat di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Utama dituntut menguasai 32 unit kompetensi, yang mencakup kemampuan strategis mulai dari perencanaan, desain final, hingga pengawasan tingkat tinggi. Unit-unit tersebut meliputi:
1. Analisis Teknis dan Perencanaan Awal
Unit ini berfokus pada kemampuan melakukan perhitungan dasar dan perencanaan makro untuk sistem sumber daya air:
- Menerapkan Ketentuan dan Peraturan dalam Perencanaan Awal Sumber Daya Air.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Awal.
- Melakukan berbagai analisis teknis: Analisis Water Balance, Analisis Design Flood, dan Analisis Gelombang Rencana.
- Mendesain Layout Jaringan, Sarana, dan Prasarana Sumber Daya Air.
- Mengkaji Hasil Perencanaan Pendahuluan.
2. Perencanaan Detail dan Desain Final
Sebagai jenjang Ahli Utama, fokus utama adalah pada pembuatan dan pengkajian desain akhir yang siap dilaksanakan:
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Detail.
- Melaksanakan dan mengkaji hasil perhitungan perencanaan detail sarana prasarana.
- Membuat Gambar Perencanaan Detail.
- Membuat Desain Final Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air.
- Mengkaji Gambar Perencanaan Detail dan Pembuatan Desain Final.
3. Manajemen, Kontrak, dan Persiapan Konstruksi
Unit ini mencakup kemampuan manajerial dan aspek legal operasional proyek:
- Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Melaksanakan Manajemen Pendukung Pekerjaan (K3, Lingkungan, dan Sistem Mutu).
- Mengkaji Dokumen Kontrak dan Menyusun Program Kerja.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi.
- Membuat Laporan Pekerjaan.
4. Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan
Unit ini mencakup pengendalian teknis pada enam sektor utama sumber daya air:
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan pada bidang: Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai, Konservasi, dan Air Baku.
5. Pengawasan Pekerjaan dan Pelaporan
Unit ini memastikan pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku:
- Melakukan Pengawasan Pekerjaan pada bidang: Irigasi, Sungai, Rawa, Pantai, Konservasi, dan Air Baku.
- Menyiapkan Data-data Laporan Pekerjaan Pengawasan.
Unduh : SKKNI 124-2021