Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Teknik Terowongan

Ahli Madya Teknik Terowongan

Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk mengelola kompleksitas pekerjaan bawah tanah dengan tingkat akurasi tinggi. Kompetensi utama meliputi:

  • Manajemen Pelaksanaan Ekskavasi: Keahlian dalam memimpin siklus penggalian menggunakan metode konvensional (drilling & blasting) atau mekanis, serta memastikan ketepatan geometri alur terowongan sesuai koordinat desain.
  • Supervisi Sistem Penyangga (Support System): Kapabilitas dalam mengawasi pemasangan steel ribs, rockbolt, wire mesh, dan aplikasi shotcrete guna memberikan stabilitas segera pada terowongan pasca-penggalian.
  • Analisis Monitoring Geoteknik: Keterampilan dalam menginterpretasikan data dari instrumen pemantau (seperti extensometer dan convergence bolt) guna mendeteksi pergerakan batuan dan mengambil langkah perkuatan tambahan jika diperlukan.
  • Pengendalian Drainase & Ventilasi Konstruksi: Kemampuan dalam mengelola sistem pembuangan air tanah (dewatering) dan sirkulasi udara di dalam lubang galian demi menjamin lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi kru lapangan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Geologi/Geoteknik, Teknik Geodesi/Geomatika, Teknik Pertambangan, Geofisika, atau Geoscience dengan kriteria sebagai berikut:

  • Lulusan S2 / S2 Terapan / Spesialis 1 pada program studi terkait.
  • Lulusan Pendidikan Profesi dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang teknik terowongan.
  • Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang teknik terowongan.
  • Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.

Unit Kompetensi

Untuk mencapai jenjang Ahli Madya, seorang asesi harus menguasai 13 unit kompetensi yang mencakup aspek manajerial, perencanaan, hingga pengawasan:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  2. Melakukan komunikasi dengan pihak terkait.
  3. Menyusun laporan hasil pekerjaan.
  4. Menerapkan peraturan perundang-undangan terkait pekerjaan terowongan.
  5. Melakukan pekerjaan persiapan perencanaan terowongan.
  6. Membuat konsep desain terowongan.
  7. Membuat rencana konstruksi terowongan.
  8. Membuat detail desain terowongan.
  9. Melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi terowongan.
  10. Mengendalikan pekerjaan konstruksi terowongan bawah permukaan tanah.
  11. Melakukan persiapan pengawasan pekerjaan terowongan.
  12. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi terowongan.
  13. Melaksanakan inspeksi terowongan.

Unduh : SKKNI 20-2025 SKKNI 17-2023