Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Teknik Terowongan

Ahli Utama Teknik Terowongan

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis untuk mengevaluasi setiap parameter teknis bawah tanah secara komprehensif. Kompetensi utama meliputi:

  • Penentuan Strategi Ekskavasi Terintegrasi: Keahlian dalam menentukan penggunaan Tunnel Boring Machine (TBM), New Austrian Tunneling Method (NATM), atau metode Cut and Cover berdasarkan analisis biaya, waktu, dan kondisi geoteknik.
  • Analisis Stabilitas Massa Batuan & Penyanggaan: Kapabilitas dalam merancang sistem penyangga awal (initial support) dan penyangga akhir (final lining) yang mampu menahan beban deformasi batuan serta tekanan air tanah.
  • Manajemen Risiko & Mitigasi Bahaya Geologi: Otoritas dalam merumuskan rencana tanggap darurat terhadap potensi bahaya seperti squeezing ground, rockburst, hingga intrusi gas berbahaya selama proses konstruksi.
  • Perancangan Sistem Ventilasi & Penanggulangan Kebakaran: Kemampuan strategis dalam mengintegrasikan sistem penunjang hidup dan keselamatan bagi pengguna terowongan sesuai standar keamanan internasional.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Geologi/Geoteknik, Teknik Geodesi/Geomatika, Teknik Pertambangan, Geofisika, atau Geoscience dengan kriteria sebagai berikut:

  • Lulusan S1 / S1 Terapan / D-IV Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang Teknik Terowongan.
  • Lulusan Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang terkait.
  • Lulusan S2 / S2 Terapan / Spesialis 1: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Lulusan Doktor / Doktor Terapan / Spesialis 2: Dapat mengajukan permohonan dengan latar belakang pendidikan yang relevan.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.

Unit Kompetensi

Sebagai jenjang keahlian tertinggi (Utama), jabatan ini mencakup 14 unit kompetensi yang sangat komprehensif, mulai dari manajemen, desain, hingga pengawasan konstruksi:

  • Manajerial dan Umum: Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), melakukan komunikasi dengan pihak terkait, serta menyusun laporan hasil pekerjaan.
  • Regulasi dan Persiapan: Menerapkan peraturan perundang-undangan terkait pekerjaan terowongan dan melakukan persiapan perencanaan.
  • Perencanaan dan Desain: Membuat konsep desain, rencana konstruksi, dan detail desain terowongan.
  • Pelaksanaan dan Pengendalian: Melakukan persiapan pelaksanaan, serta mengendalikan pekerjaan konstruksi terowongan baik di bawah permukaan tanah maupun bawah permukaan air.
  • Pengawasan dan Kajian: Melakukan persiapan pengawasan, mengawasi pelaksanaan konstruksi, dan melakukan kajian teknis terowongan.

Unduh : SKKNI 20-2025 SKKNI 17-2023