Standar kompetensi pada Jenjang 4 menjamin bahwa pekerjaan fisik pemeliharaan sungai dilakukan dengan ketangkasan teknis guna menjaga kapasitas tampung sungai. Kompetensi utama meliputi:
- Pembersihan Alur & Bangunan Sungai: Keahlian dalam melakukan pengangkatan sampah, gulma air (seperti eceng gondok), dan sedimen ringan secara manual maupun dengan bantuan alat mekanis kecil guna menjamin kelancaran aliran air.
- Perbaikan Minor Pasangan Batu & Talud: Keterampilan dalam melakukan penambalan (patching) pada pasangan batu yang lepas atau retak pada permukaan tanggul dan krib guna mencegah kerusakan yang lebih luas akibat gerusan air.
- Pemeliharaan Vegetasi & Tebing Sungai: Ketangkasan dalam melakukan penataan tanaman di area sempadan dan pemangkasan vegetasi yang mengganggu pandangan atau akses inspeksi pada bangunan air.
- Pelumasan & Perawatan Komponen Mekanikal: Kemampuan dalam membantu proses perawatan pintu air, seperti pembersihan karat sederhana dan pemberian pelumas (greasing) pada gigi transmisi pintu agar tetap berfungsi saat dibutuhkan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Persyaratan untuk jenjang Level 4 ini memiliki kriteria pengalaman yang lebih singkat dibandingkan Level 5, dengan detail sebagai berikut:
- Lulusan D2 (tanpa syarat minimal pengalaman kerja yang disebutkan secara spesifik).
- Lulusan D1/SMK Plus dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelaksanaan pemeliharaan sungai.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang terkait.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang terkait.
- Dokumen Tambahan: Fotokopi KTP/KK, pas foto 3×4, dan surat pengalaman kerja dari perusahaan atau atasan.
Unit Kompetensi
Seorang Pelaksana Level 4 wajib menguasai paket kompetensi yang mencakup aspek keselamatan hingga teknis pemeliharaan sungai, yaitu:
- Menerapkan K3-L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan).
- Melakukan Komunikasi di tempat kerja.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.
- Melaksanakan Pekerjaan Tanah.
- Melaksanakan Pekerjaan Bronjong.
- Melaksanakan Pekerjaan Akhir.
- Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai serta penurunan fungsi sungai.
- Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan pemeliharaan sungai.
Unduh : SKKNI 365-2013 SKKNI 87-2015