Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai (Level 5)

Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai (Level 5)

Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa aktivitas pemeliharaan sungai dilaksanakan secara sistematis untuk mencegah penurunan fungsi prasarana air. Kompetensi utama meliputi:

  • Supervisi Perbaikan Bangunan Air: Keahlian dalam memimpin perbaikan minor pada pasangan batu, penguatan tanggul yang tererosi, serta perbaikan talud jembatan atau krib.
  • Manajemen Pembersihan Alur & Sedimen: Kapabilitas dalam mengarahkan kru dan alat berat untuk melakukan pengerukan lumpur (dredging) serta pembersihan sampah yang menyumbat aliran sungai.
  • Pengendalian Vegetasi Sempadan: Ketelitian dalam mengawasi pembersihan tanaman liar atau tanaman pengganggu di sepanjang lereng tanggul yang dapat melemahkan stabilitas tanah.
  • Monitoring & Dokumentasi Kondisi Aset: Keterampilan dalam melakukan pemeriksaan visual rutin pasca-banjir dan menyusun laporan kerusakan sebagai bahan masukan bagi rencana pemeliharaan berkala.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan D3 program studi Teknik Sipil atau Teknik Pengairan.
  • Lulusan D2 (studi terkait) dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang pemeliharaan sungai.
  • Lulusan D1/SMK Plus (studi terkait) dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang pemeliharaan sungai.
  • Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang pemeliharaan sungai.
  • Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun di bidang pemeliharaan sungai.

Unit Kompetensi

Pemegang sertifikat ini harus menguasai paket kompetensi yang mencakup aspek keselamatan, teknis pelaksanaan, hingga pelaporan, yaitu:

  1. Menerapkan K3-L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan).
  2. Melakukan Komunikasi di tempat kerja.
  3. Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.
  4. Melaksanakan Pekerjaan Tanah.
  5. Melaksanakan Pekerjaan Bronjong.
  6. Menghitung Volume Hasil Pekerjaan.
  7. Melaksanakan Pekerjaan Akhir.
  8. Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai.
  9. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai.
  10. Melaksanakan Pekerjaan Perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai.
  11. Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan pemeliharaan sungai.

Unduh : SKKNI 365-2013 SKKNI 87-2015