Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa aktivitas pemeliharaan sungai dilaksanakan secara sistematis untuk mencegah penurunan fungsi prasarana air. Kompetensi utama meliputi:
- Supervisi Perbaikan Bangunan Air: Keahlian dalam memimpin perbaikan minor pada pasangan batu, penguatan tanggul yang tererosi, serta perbaikan talud jembatan atau krib.
- Manajemen Pembersihan Alur & Sedimen: Kapabilitas dalam mengarahkan kru dan alat berat untuk melakukan pengerukan lumpur (dredging) serta pembersihan sampah yang menyumbat aliran sungai.
- Pengendalian Vegetasi Sempadan: Ketelitian dalam mengawasi pembersihan tanaman liar atau tanaman pengganggu di sepanjang lereng tanggul yang dapat melemahkan stabilitas tanah.
- Monitoring & Dokumentasi Kondisi Aset: Keterampilan dalam melakukan pemeriksaan visual rutin pasca-banjir dan menyusun laporan kerusakan sebagai bahan masukan bagi rencana pemeliharaan berkala.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan D3 program studi Teknik Sipil atau Teknik Pengairan.
- Lulusan D2 (studi terkait) dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang pemeliharaan sungai.
- Lulusan D1/SMK Plus (studi terkait) dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang pemeliharaan sungai.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang pemeliharaan sungai.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun di bidang pemeliharaan sungai.
Unit Kompetensi
Pemegang sertifikat ini harus menguasai paket kompetensi yang mencakup aspek keselamatan, teknis pelaksanaan, hingga pelaporan, yaitu:
- Menerapkan K3-L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan).
- Melakukan Komunikasi di tempat kerja.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan.
- Melaksanakan Pekerjaan Tanah.
- Melaksanakan Pekerjaan Bronjong.
- Menghitung Volume Hasil Pekerjaan.
- Melaksanakan Pekerjaan Akhir.
- Melakukan Persiapan Pekerjaan Pemeliharaan Sungai.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai.
- Melaksanakan Pekerjaan Perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai.
- Membuat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan pemeliharaan sungai.
Unduh : SKKNI 365-2013 SKKNI 87-2015