Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki fondasi teknis yang kuat untuk mendukung efektivitas rekayasa pesisir. Kompetensi utama meliputi:
- Analisis Data Pasang Surut & Gelombang: Keahlian dalam melakukan peramalan gelombang (hindcasting) dari data angin serta menentukan level muka air rencana (HHWL, MSL, LLWL) sebagai acuan elevasi bangunan.
- Asistensi Perancangan Struktur Pantai: Kapabilitas dalam menghitung berat butir material lapis pelindung (rip-rap atau blok beton) menggunakan rumus stabilitas struktur guna menahan limpasan gelombang (overtopping).
- Supervisi Pemasangan Bangunan Pantai: Ketelitian dalam mengawasi penempatan unit armor (seperti tetrapod atau batu alam) agar saling mengunci (interlocking) dan sesuai dengan kemiringan lereng yang direncanakan.
- Monitoring Perubahan Garis Pantai: Kemampuan dalam melakukan survei periodik untuk memantau dampak pembangunan struktur terhadap pola sedimentasi atau erosi di sekitar lokasi proyek.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja di bidang Teknik Sipil, Teknik Pengairan, atau Teknik Kelautan sebagai berikut:
- Pendidikan Profesi pada program studi terkait.
- Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Teknik Pantai.
- Wajib melampirkan bukti Keanggotaan Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
Unit Kompetensi
Jenjang Ahli Muda ini mencakup total 18 unit kompetensi, yang secara teknis sedikit lebih ringkas dibandingkan jenjang Madya (19 unit) dan Utama (25 unit) yang telah dibahas sebelumnya. Unit-unit tersebut meliputi:
- Kompetensi Umum: Menerapkan K3 dan melakukan komunikasi di tempat kerja.
- Perencanaan Dasar: Melaksanakan persiapan perencanaan, menyusun kriteria, membuat pra-desain, desain, hingga laporan perencanaan pengamanan pantai.
- Survei dan Analisis: Melakukan survei identifikasi tingkat kerusakan pantai, menentukan penyebabnya, serta melakukan survei lapangan.
- Desain Teknis: Menentukan jenis/tipe struktur, tata letak bangunan pantai, muka air laut rencana, serta kala ulang dan tinggi gelombang rencana.
- Struktur dan Pelaksanaan: Melaksanakan perencanaan pondasi, merancang struktur bangunan serta sarana pendukung, dan menyusun metode pelaksanaan bangunan pantai.
Unduh : SKKNI 97-2015 SKKNI 206-2019