Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Teknik Pantai

Ahli Madya Teknik Pantai

Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk mengelola siklus pembangunan infrastruktur pantai dengan standar rekayasa yang tinggi. Kompetensi utama meliputi:

  • Perancangan Detail Struktur Pelindung Pantai: Keahlian dalam menghitung dimensi unit pelindung (armor unit seperti tetrapod atau batu alam), stabilitas fondasi bangunan laut, dan elevasi mercu bangunan berdasarkan data pasang surut.
  • Manajemen Pelaksanaan Konstruksi Pesisir: Kapabilitas dalam mengoordinasikan metode kerja di area pasang surut, penggunaan alat berat khusus laut, serta logistik material di medan pesisir yang sulit.
  • Analisis & Mitigasi Abrasi Lokal: Keterampilan dalam mengevaluasi efektivitas struktur terhadap perubahan garis pantai di lokasi proyek guna memastikan solusi yang dibangun tepat sasaran.
  • Supervisi Pekerjaan Pengerukan & Reklamasi: Ketelitian dalam mengawasi operasional kapal keruk (dredger), pengendalian kualitas material urugan, serta proteksi terhadap kekeruhan air laut selama proses konstruksi.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Pengairan, atau Teknik Kelautan dengan kriteria berikut:

  • Lulusan S1/S1 Terapan/D-IV Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun di bidang Teknik Pantai.
  • Lulusan Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Teknik Pantai.
  • Lulusan S2/S2 Terapan/Spesialis 1: Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Madya Teknik Pantai harus menguasai total 19 unit kompetensi yang mencakup aspek manajerial hingga teknis spesifik:

  1. Aspek Dasar: Menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta melakukan komunikasi di tempat kerja.
  2. Tahap Perencanaan: Melakukan persiapan perencanaan, menyusun kriteria, hingga membuat pra-desain dan desain pengamanan pantai.
  3. Analisis Kerusakan: Melakukan survei identifikasi, menentukan penyebab kerusakan, serta menganalisis tingkat kerusakan dan prioritas penanganan daerah pantai.
  4. Analisis Teknis Spesifik: Menentukan muka air laut rencana, kala ulang dan tinggi gelombang rencana, hingga tata letak bangunan pantai dan pengaruhnya terhadap angkutan sedimen.
  5. Struktur dan Pelaksanaan: Merancang pondasi, struktur bangunan pantai, sarana pendukung, serta menyusun metode pelaksanaan bangunan sesuai konstruksi.

Unduh : SKKNI 97-2015 SKKNI 206-2019