Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis untuk mengevaluasi interaksi kompleks antara daratan dan lautan. Kompetensi utama meliputi:
- Perancangan Sistem Pertahanan Pantai Terintegrasi: Keahlian dalam menentukan konfigurasi optimal pemecah gelombang (breakwater), tanggul laut, dan sistem pengaman pantai yang efektif memitigasi abrasi dan banjir rob.
- Analisis Hidrodinamika & Transport Sedimen: Kapabilitas dalam memvalidasi model numerik untuk memprediksi perubahan garis pantai, arus laut, dan pola sedimentasi guna meminimalkan dampak lingkungan dari proyek konstruksi.
- Rekayasa Reklamasi & Pengembangan Kawasan: Otoritas dalam merencanakan reklamasi lahan secara teknis dan lingkungan, termasuk pemilihan material urugan dan metode perbaikan tanah (soil improvement) di area rawa atau laut dangkal.
- Mitigasi Dampak Kenaikan Muka Air Laut (Sea Level Rise): Kemampuan strategis dalam merancang infrastruktur pantai yang resilien terhadap tren kenaikan muka air laut global dan penurunan muka tanah (land subsidence).
Persyaratan Dasar Pemohon
Mengingat ini adalah jenjang Ahli Utama, persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja yang ditetapkan cukup tinggi untuk bidang Teknik Sipil, Teknik Pengairan, atau Teknik Kelautan:
- Lulusan S1/S1 Terapan/D-IV Terapan: Memerlukan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi: Memerlukan pengalaman kerja minimal 7 tahun.
- Lulusan S2/S2 Terapan/Spesialis 1: Memerlukan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
- Lulusan Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2: Dapat mengajukan permohonan dengan latar belakang pendidikan yang relevan.
- Keanggotaan: Wajib menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.
Unit Kompetensi
Jabatan ini mencakup total 25 unit kompetensi, yang menunjukkan tingkat kompleksitas dan tanggung jawab seorang Ahli Utama dalam menangani proyek pantai dari hulu ke hilir. Unit-unit tersebut meliputi:
- Dasar Manajerial: Menerapkan K3 dan melakukan komunikasi di tempat kerja.
- Identifikasi dan Analisis: Melakukan survei tingkat kerusakan pantai, menentukan penyebab kerusakan, serta melakukan kajian bencana dan mitigasi pesisir.
- Perencanaan dan Desain: Menyusun kriteria, membuat pra-desain hingga desain pengamanan pantai, serta menentukan jenis dan tipe struktur bangunan pantai.
- Analisis Teknis Mendalam: Menentukan muka air laut rencana, kala ulang dan tinggi gelombang rencana, analisis wave run-up, hingga merancang pondasi dan struktur bangunan pantai.
- Pelaksanaan: Menyusun metode pelaksanaan bangunan pantai yang sesuai dengan konstruksi.
Unduh : SKKNI 97-2015 SKKNI 206-2019