Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Perencanaan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai

Ahli Utama Perencanaan Operasi Dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis untuk mengevaluasi kesehatan sistem sungai secara holistik. Kompetensi utama meliputi:

  • Perancangan Rencana Induk O&P Sungai: Keahlian dalam menyusun strategi pemeliharaan jangka panjang yang adaptif terhadap perubahan iklim dan dinamika tata ruang wilayah sungai.
  • Audit Keandalan & Keamanan Prasarana: Kapabilitas dalam melakukan evaluasi tingkat tinggi terhadap integritas struktur bangunan sungai (seperti tanggul dan bendung tetap) guna memastikan kesiapan menghadapi debit banjir rencana.
  • Optimasi Sistem Operasi Prasarana: Otoritas dalam merumuskan prosedur operasi standar (SOP) untuk pengaturan pintu air dan sistem pompa guna menyeimbangkan kebutuhan irigasi, industri, dan pengendalian banjir.
  • Manajemen Morfologi & Restorasi Sungai: Kemampuan dalam menganalisis pola degradasi dan aggradasi dasar sungai untuk merencanakan pemeliharaan alur serta program restorasi ekosistem sungai yang berkelanjutan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi (asesi) harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Teknik Pengairan dengan kriteria pengalaman kerja sebagai berikut:

  • Lulusan S1/S1 Terapan/D-IV Terapan: Memiliki pengalaman minimal 8 tahun.
  • Lulusan Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman minimal 7 tahun.
  • Lulusan S2/S2 Terapan/Spesialis 1: Memiliki pengalaman minimal 4 tahun.
  • Lulusan Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2: Dapat langsung mengajukan tanpa batasan tahun pengalaman tertentu yang disebutkan dalam syarat minimum.
  • Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama dalam bidang ini harus menguasai 9 unit kompetensi inti, yang meliputi aspek teknis perencanaan hingga manajerial:

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Melakukan komunikasi di tempat kerja.
  3. Melakukan persiapan pekerjaan operasi dan pemeliharaan prasarana serta pemeliharaan sungai.
  4. Membuat perencanaan operasi prasarana sungai.
  5. Membuat perencanaan pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan atau penurunan fungsi.
  6. Membuat perencanaan perbaikan terhadap kerusakan prasarana dan sungai.
  7. Membuat perencanaan konservasi sungai.
  8. Membuat perencanaan pemantauan dan evaluasi operasi serta pemeliharaan.
  9. Menyusun laporan perencanaan operasi dan pemeliharaan secara komprehensif.

Unduh : SKKNI 50-2015