Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis untuk mengevaluasi perilaku struktur selama proses pembongkaran bertahap. Kompetensi utama meliputi:
- Perancangan Metode Dekonstruksi Kompleks: Keahlian dalam menentukan teknik pembongkaran yang tepat (seperti top-down demolition, penggunaan alat berat khusus, hingga peledakan terkendali) untuk bangunan bentang lebar atau gedung pencakar langit.
- Manajemen Risiko & Stabilitas Struktur Sisa: Kapabilitas dalam melakukan analisis kekuatan sisa bangunan selama proses pembongkaran guna mencegah keruntuhan yang tidak terencana (uncontrolled collapse).
- Pengelolaan Limbah Konstruksi & B3: Otoritas dalam merumuskan prosedur pemisahan material daur ulang dan penanganan material berbahaya (seperti asbes atau limbah kimia) sesuai regulasi lingkungan hidup.
- Analisis Dampak Lingkungan & Getaran: Kemampuan dalam memitigasi polusi debu, kebisingan, serta getaran yang dapat merusak infrastruktur di sekitar lokasi proyek.
Persyaratan Dasar Pemohon
Pemohon harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (Teknik Sipil, Mesin, atau Pertambangan): Pengalaman minimal 8 tahun di bidang pelaksanaan pembongkaran bangunan.
- Lulusan Pendidikan Profesi (bidang serupa): Pengalaman minimal 7 tahun di bidang terkait.
- Lulusan S2 / S2 Terapan / Spesialis 1 (bidang serupa): Pengalaman minimal 4 tahun di bidang terkait.
- Lulusan S3 / Doktor / Doktor Terapan / Spesialis 2 (bidang serupa).
- Keanggotaan: Wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Terdapat 6 unit kompetensi inti yang wajib dipenuhi oleh seorang Ahli Utama dalam bidang ini:
- Menerapkan K3: Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terkait pelaksanaan pembongkaran.
- Komunikasi: Melakukan komunikasi yang efektif di tempat kerja.
- Persiapan: Melakukan persiapan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung dan/atau bangunan lainnya.
- Pembongkaran dengan Peledakan: Melakukan pembongkaran menggunakan metode peledakan.
- Pembongkaran dengan Alat Berat: Melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
- Pelaporan: Membuat laporan hasil pelaksanaan pembongkaran.
Unduh : SKKNI 96–2015