Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan

Ahli Utama Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis untuk mengevaluasi perilaku struktur selama proses pembongkaran bertahap. Kompetensi utama meliputi:

  • Perancangan Metode Dekonstruksi Kompleks: Keahlian dalam menentukan teknik pembongkaran yang tepat (seperti top-down demolition, penggunaan alat berat khusus, hingga peledakan terkendali) untuk bangunan bentang lebar atau gedung pencakar langit.
  • Manajemen Risiko & Stabilitas Struktur Sisa: Kapabilitas dalam melakukan analisis kekuatan sisa bangunan selama proses pembongkaran guna mencegah keruntuhan yang tidak terencana (uncontrolled collapse).
  • Pengelolaan Limbah Konstruksi & B3: Otoritas dalam merumuskan prosedur pemisahan material daur ulang dan penanganan material berbahaya (seperti asbes atau limbah kimia) sesuai regulasi lingkungan hidup.
  • Analisis Dampak Lingkungan & Getaran: Kemampuan dalam memitigasi polusi debu, kebisingan, serta getaran yang dapat merusak infrastruktur di sekitar lokasi proyek.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan (Teknik Sipil, Mesin, atau Pertambangan): Pengalaman minimal 8 tahun di bidang pelaksanaan pembongkaran bangunan.
  • Lulusan Pendidikan Profesi (bidang serupa): Pengalaman minimal 7 tahun di bidang terkait.
  • Lulusan S2 / S2 Terapan / Spesialis 1 (bidang serupa): Pengalaman minimal 4 tahun di bidang terkait.
  • Lulusan S3 / Doktor / Doktor Terapan / Spesialis 2 (bidang serupa).
  • Keanggotaan: Wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Terdapat 6 unit kompetensi inti yang wajib dipenuhi oleh seorang Ahli Utama dalam bidang ini:

  1. Menerapkan K3: Melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terkait pelaksanaan pembongkaran.
  2. Komunikasi: Melakukan komunikasi yang efektif di tempat kerja.
  3. Persiapan: Melakukan persiapan pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung dan/atau bangunan lainnya.
  4. Pembongkaran dengan Peledakan: Melakukan pembongkaran menggunakan metode peledakan.
  5. Pembongkaran dengan Alat Berat: Melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
  6. Pelaporan: Membuat laporan hasil pelaksanaan pembongkaran.

Unduh : SKKNI 96–2015