Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Teknisi Laboratorium Beton Aspal (Level 4)

Teknisi Laboratorium Beton Aspal (Level 4)

Standar kompetensi pada Jenjang 4 menjamin bahwa setiap tahapan awal pengujian laboratorium dilakukan dengan ketelitian manual yang baik untuk menghindari bias data. Kompetensi utama meliputi:

  • Penyiapan & Pembagian Sampel Agregat: Keahlian dalam melakukan quartering atau pembagian sampel agregat guna mendapatkan porsi yang representatif untuk pengujian gradasi dan abrasi.
  • Pelaksanaan Pengujian Rutin Aspal: Keterampilan dalam membantu pelaksanaan uji penetrasi dan titik lembek aspal, serta memastikan suhu pemanasan aspal sesuai dengan parameter teknis.
  • Pembuatan Benda Uji Marshall: Ketangkasan dalam memasukkan campuran aspal ke dalam cetakan (mould) dan melakukan penumbukan manual maupun mekanis sesuai dengan jumlah tumbukan yang disyaratkan dalam spesifikasi.
  • Pemeliharaan & Kebersihan Alat Uji: Kedisiplinan dalam membersihkan sisa-sisa aspal dan agregat pada peralatan setelah digunakan, serta memastikan area laboratorium tetap steril dari kontaminasi material luar.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan D2.
  • Lulusan D1 atau SMK Plus: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Teknis Laboratorium Beton Aspal.
  • Lulusan SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang terkait.
  • Lulusan SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang terkait.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Peserta sertifikasi pada jenjang ini wajib menguasai 7 unit kompetensi inti, yaitu:

  1. Penerapan K3-L: Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan di tempat kerja.
  2. Komunikasi: Menerapkan komunikasi yang efektif di tempat kerja.
  3. Persiapan Pengujian: Melakukan persiapan untuk pengujian beton aspal.
  4. Pengujian Material Aspal: Melakukan prosedur pengujian pada material aspal.
  5. Pengujian Agregat Kasar: Melakukan pengujian teknis pada material agregat kasar.
  6. Pengujian Agregat Halus: Melakukan pengujian teknis pada material agregat halus.
  7. Pengujian Material Filler: Melakukan pengujian pada bahan pengisi (filler).

Unduh : SKKNI 196-2013