Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Teknisi Laboratorium Tanah (Level 6)

Teknisi Laboratorium Tanah (Level 6)

Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran untuk mengawal integritas data tanah dari tahap penyiapan sampel hingga pelaporan akhir. Kompetensi utama meliputi:

  • Pengujian Sifat Fisik & Klasifikasi Tanah: Keahlian dalam melakukan uji kadar air, berat jenis, serta analisis Atterberg Limits (LL, PL, PI) untuk menentukan jenis dan perilaku tanah sesuai sistem USCS atau AASHTO.
  • Pengujian Mekanis & Kekuatan Geser: Kapabilitas dalam melakukan pengujian kompleks seperti Direct Shear Test, Unconfined Compression Test (UCT), hingga uji Triaxial untuk mendapatkan parameter kohesi dan sudut gesek dalam.
  • Analisis Kompaksitas & Konsolidasi: Ketelitian dalam mengawasi uji pemadatan (Proctor Test) dan uji konsolidasi guna memprediksi penurunan (settlement) tanah di bawah beban struktur.
  • Manajemen & Kalibrasi Peralatan Lab: Kemampuan dalam memelihara akurasi perangkat uji digital maupun manual, serta memastikan seluruh prosedur pengujian sesuai dengan standar ASTM atau SNI.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Program studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik.
  • Lulusan D3: Bidang serupa dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun dalam bidang pengujian tanah.
  • Lulusan D2: Bidang serupa dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun dalam bidang pengujian tanah.
  • Lulusan D1: Bidang serupa dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun dalam bidang pengujian tanah.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Teknisi Laboratorium Tanah Level 6 wajib menguasai 10 unit kompetensi inti berikut:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  2. Melaksanakan Komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
  3. Pengelolaan Peralatan: Melakukan pengelolaan peralatan laboratorium.
  4. Persiapan Pengujian: Melakukan persiapan untuk pengujian tanah.
  5. Uji Laboratorium: Melakukan uji laboratorium pada material tanah secara teknis.
  6. Pengolahan Data: Mengolah data hasil pengujian tanah.
  7. Sistem Mutu: Menerapkan sistem mutu pada pengujian laboratorium.
  8. Pengawasan Operasional: Melakukan pengawasan terhadap jalannya operasional laboratorium.
  9. Evaluasi Metode: Mengevaluasi metode dan prosedur pengujian yang digunakan.
  10. Pelaporan: Membuat laporan resmi hasil pengujian laboratorium.

Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17–2023