Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Material Jalan

Ahli Muda Material Jalan

Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan teknis untuk mengawal mutu material dari tahap ekstraksi hingga tahap penghamparan. Kompetensi utama meliputi:

  • Pelaksanaan Pengujian Standar (SNI/ASTM): Keahlian dalam melakukan pengujian laboratorium seperti analisis saringan, abrasi agregat, penetrasi aspal, hingga uji Marshall secara sistematis dan prosedural.
  • Pengambilan Sampel (Sampling) & Verifikasi Quarry: Kapabilitas dalam melakukan pengambilan sampel material di lapangan secara representatif dan melakukan inspeksi kelayakan sumber material (quarry) sebelum disetujui untuk digunakan.
  • Analisis Data & Pelaporan Mutu: Keterampilan dalam mengolah data mentah hasil pengujian menjadi laporan teknis yang komprehensif untuk menentukan diterima atau ditolaknya suatu material.
  • Monitoring Kualitas Produksi di AMP/Batching Plant: Ketelitian dalam mengawasi proses pencampuran material di unit produksi guna memastikan suhu aspal dan gradasi campuran tetap konsisten sesuai dengan Job Mix Formula (JMF).

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon sertifikasi ini harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja sebagai berikut,:

  • Pendidikan Profesi: Program studi Teknik Sipil, Teknik Material, Teknik Metalurgi, atau Teknik Material dan Metalurgi (tanpa syarat minimal tahun pengalaman yang disebutkan secara spesifik).
  • Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Bidang studi serupa (Teknik Sipil/Material/Metalurgi) dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Material Jalan.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Muda Material Jalan wajib menguasai 6 unit kompetensi inti, yaitu:

  1. Penerapan Peraturan: Menerapkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan material jalan.
  2. Penerapan SMK3 dan SML: Mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
  3. Komunikasi: Melakukan komunikasi yang efektif di tempat kerja.
  4. Pekerjaan Persiapan: Melakukan pekerjaan persiapan dalam perencanaan material jalan.
  5. Identifikasi Material: Melakukan identifikasi material untuk perencanaan perkerasan jalan.
  6. Pelaporan: Membuat laporan perencanaan material jalan.

Unduh : SKKNI 163-2024