Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Material Jalan

Ahli Madya Material Jalan

Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk mengelola integritas material jalan mulai dari sumber (quarry) hingga terhampar di lapangan. Kompetensi utama meliputi:

  • Perancangan Desain Campuran (Job Mix Formula): Keahlian dalam merancang komposisi campuran aspal (Hot Mix/Warm Mix) dan beton mutu tinggi yang adaptif terhadap beban lalu lintas berat dan kondisi iklim ekstrem.
  • Audit & Manajemen Mutu Laboratorium: Kapabilitas dalam mengelola operasional laboratorium pengujian, kalibrasi alat, serta memastikan prosedur pengujian (seperti Marshall Test, CBR, dan ekstraksi aspal) berjalan akurat.
  • Analisis Kegagalan Material (Material Failure Analysis): Keterampilan dalam melakukan investigasi terhadap kerusakan dini pada jalan, seperti deformasi atau retak prematur, yang disebabkan oleh ketidaksesuaian spesifikasi material.
  • Inovasi Material & Teknologi Aditif: Otoritas dalam mengevaluasi penggunaan teknologi baru, seperti aspal modifikasi polimer, material daur ulang (reclaimed asphalt pavement), maupun bahan tambah kimia untuk meningkatkan performa jalan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon sertifikasi ini harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan S1 / S1 Terapan / D-IV Terapan (Teknik Sipil, Material, Metalurgi, atau Teknik Material dan Metalurgi): Memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun di bidang Material Jalan.
  • Lulusan Pendidikan Profesi (bidang serupa): Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Material Jalan.
  • Lulusan Magister (S2) / S2 Terapan / Spesialis 1 (bidang serupa).
  • Keanggotaan Asosiasi: Terdaftar sebagai anggota Asosiasi Profesi yang tercatat di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Madya Material Jalan wajib menguasai 8 unit kompetensi utama, yaitu:

  1. Penerapan Peraturan: Menerapkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan material jalan.
  2. Penerapan SMK3 dan SML: Mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
  3. Komunikasi: Melakukan komunikasi yang efektif di tempat kerja.
  4. Pekerjaan Persiapan: Melakukan pekerjaan persiapan dalam perencanaan material jalan.
  5. Identifikasi Material: Melakukan identifikasi material untuk perencanaan perkerasan jalan.
  6. Analisis Perkerasan Lentur: Melakukan analisis kebutuhan material jalan untuk perkerasan lentur (flexible pavement) yang direncanakan.
  7. Analisis Perkerasan Kaku: Melakukan analisis kebutuhan material jalan untuk perkerasan kaku (rigid pavement) yang direncanakan.
  8. Pelaporan: Menyusun laporan perencanaan material jalan.

Unduh : SKKNI 163-2024