Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Material Jalan

Ahli Utama Material Jalan

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis untuk mengevaluasi perilaku material perkerasan di bawah beban dinamis dan kondisi lingkungan yang kompleks. Kompetensi utama meliputi:

  • Optimasi Rancangan Campuran (Mix Design) Strategis: Keahlian dalam memvalidasi JMF (Job Mix Formula) untuk aspal modifikasi, aspal porus, hingga Stone Matrix Asphalt (SMA) guna mencapai performa perkerasan yang superior.
  • Audit & Forensik Kegagalan Material: Kapabilitas dalam melakukan analisis teknis tingkat tinggi terhadap kegagalan struktur jalan (seperti alur/rutting atau retak prematur) guna memberikan rekomendasi perbaikan yang akurat.
  • Pemanfaatan Material Alternatif & Berkelanjutan: Otoritas dalam merumuskan penggunaan material daur ulang (seperti Reclaimed Asphalt Pavement) dan teknologi campuran hangat (Warm Mix Asphalt) demi efisiensi energi dan konservasi lingkungan.
  • Manajemen Sistem Penjaminan Mutu (Quality Assurance): Kemampuan dalam merancang sistem kontrol laboratorium dan lapangan yang terintegrasi untuk memastikan konsistensi kualitas material dari hulu hingga hilir.

Persyaratan Dasar Pemohon

Untuk mengajukan sertifikasi ini, pemohon harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut,:

  • S1 / S1 Terapan / D-IV Terapan (Teknik Sipil/Material/Metalurgi): Pengalaman minimal 8 tahun di bidang Material Jalan.
  • Pendidikan Profesi (Teknik Sipil/Material/Metalurgi): Pengalaman minimal 7 tahun di bidang Material Jalan.
  • S2 / S2 Terapan / Spesialis 1 (Teknik Sipil/Material/Metalurgi): Pengalaman minimal 4 tahun di bidang Material Jalan.
  • Doktor / Doktor Terapan / Spesialis 2 (Teknik Sipil/Material/Metalurgi).
  • Wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama Material Jalan wajib menguasai 9 unit kompetensi berikut:

  1. Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan kegiatan perencanaan material jalan.
  2. Menerapkan SMK3 dan SML: Mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Sistem Manajemen Lingkungan.
  3. Komunikasi: Melakukan komunikasi yang efektif di tempat kerja.
  4. Pekerjaan Persiapan: Melakukan persiapan dalam perencanaan material jalan.
  5. Identifikasi Material: Melakukan identifikasi material untuk perencanaan perkerasan jalan. Analisis Perkerasan Lentur: Melakukan analisis kebutuhan material jalan perkerasan lentur (flexible pavement).
  6. Analisis Perkerasan Kaku: Melakukan analisis kebutuhan material jalan perkerasan kaku (rigid pavement).
  7. Analisis Material Daur Ulang: Melakukan analisis kebutuhan material perkerasan jalan daur ulang.
  8. Pelaporan: Membuat laporan perencanaan material jalan.

Unduh : SKKNI 163-2024