Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Pemeliharaan Jembatan (Level 5)

Pelaksana Pemeliharaan Jembatan (Level 5)

Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa aktivitas pemeliharaan dilakukan dengan metode yang efektif guna menghambat laju kerusakan struktur. Kompetensi utama meliputi:

  • Supervisi Pekerjaan Perbaikan Beton: Keahlian dalam mengawasi proses patching (penambalan), grouting (pengisian retak), dan pembersihan karat pada tulangan beton yang terekspos.
  • Pelaksanaan Proteksi Elemen Baja: Keterampilan dalam mengawasi pembersihan permukaan baja dengan metode sandblasting atau manual, serta memastikan aplikasi sistem pengecatan anti-korosi dilakukan secara merata.
  • Pengawasan Pembersihan Fasilitas Drainase: Ketelitian dalam memastikan saluran air, scupper, dan daerah sekitar perletakan jembatan bebas dari sedimen dan sampah guna mencegah kelembapan berlebih pada struktur.
  • Dokumentasi & Inventarisasi Kerusakan: Kemampuan dalam melakukan pengukuran dimensi kerusakan (panjang retak, luas pengelupasan) dan menyusun laporan harian pemeliharaan yang akurat sebagai bahan evaluasi teknis.

Persyaratan Dasar Pemohon

Untuk mengajukan sertifikasi pada level ini, calon peserta harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • Lulusan D3: Program studi Teknik Sipil atau Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan.
  • Lulusan D2: Bidang serupa dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Lulusan D1/SMK Plus: Bidang serupa dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
  • Lulusan SMK: Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang pemeliharaan jembatan.
  • Lulusan SMA: Pengalaman kerja minimal 12 tahun di bidang pemeliharaan jembatan.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Level 5 harus menguasai delapan unit kompetensi inti, yaitu:

  1. Penerapan SMK3-L: Menerapkan peraturan perundang-undangan serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan pada kegiatan pemeliharaan jembatan.
  2. Komunikasi: Melakukan komunikasi yang efektif di tempat kerja.
  3. Persiapan: Melaksanakan pekerjaan persiapan pemeliharaan jembatan.
  4. Survei: Melakukan survei lapangan.
  5. Perencanaan: Membuat rencana pelaksanaan pemeliharaan jembatan.
  6. Pelaksanaan: Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jembatan secara teknis.
  7. Jembatan Sementara: Membuat jembatan sementara jika diperlukan selama proses pemeliharaan.
  8. Pelaporan: Menyusun laporan akhir dari seluruh rangkaian pekerjaan pemeliharaan.

Unduh : SKKNI 195–2015