Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa kegiatan pemeliharaan jembatan dilakukan dengan standar teknis yang benar untuk menjaga integritas struktur. Kompetensi utama meliputi:
- Manajemen Pemeliharaan Rutin: Keahlian dalam mengoordinasikan pembersihan sistem drainase, pembersihan sandaran, serta penanganan tanaman liar yang dapat merusak elemen jembatan.
- Supervisi Perbaikan Elemen Struktur: Kapabilitas dalam memimpin pekerjaan perbaikan beton (seperti grouting atau patching) dan pembersihan korosi pada elemen baja beserta pengecatan ulangnya.
- Penggantian Komponen Pelengkap: Ketelitian dalam mengawasi penggantian siar muai (expansion joint) dan landasan jembatan (bearing pad) yang sudah aus guna menjaga fleksibilitas pergerakan struktur.
- Manajemen Lalu Lintas & K3: Keterampilan dalam mengatur skema lalu lintas sementara di atas jembatan selama proses pemeliharaan berlangsung demi menjamin keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Pendidikan Teknik Sipil, atau Pendidikan Teknik Bangunan dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Terbuka bagi lulusan pada jenjang ini.
- D3: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pemeliharaan Jembatan.
- D2: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Pemeliharaan Jembatan.
- D1: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang Pemeliharaan Jembatan.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Peserta harus menguasai 9 unit kompetensi berikut untuk dinyatakan kompeten pada jabatan ini:
- Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) pada Kegiatan Pemeliharaan Jembatan.
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Pemeliharaan Jembatan.
- Melakukan Survei Lapangan.
- Membuat Rencana Pelaksanaan Pemeliharaan Jembatan.
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan.
- Membuat Jembatan Sementara.
- Melakukan Perbaikan Komponen Jembatan.
- Membuat Laporan Akhir Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan.
Unduh : SKKNI 195–2015