Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran untuk mengelola pengendalian mutu jembatan secara akuntabel dan sistematis. Kompetensi utama meliputi:
- Verifikasi & Kendali Mutu Beton/Baja: Keahlian dalam memvalidasi kelayakan material melalui pemeriksaan hasil uji laboratorium (uji tekan beton, uji tarik baja) agar sesuai dengan spesifikasi struktur jembatan.
- Pengawasan Struktur Bawah (Substructure): Kapabilitas dalam mengendalikan mutu pekerjaan fondasi dalam (bore pile), penulangan pilar, serta memastikan posisi abutmen presisi sesuai koordinat desain.
- Supervisi Pemasangan Struktur Atas (Superstructure): Ketelitian dalam mengontrol proses pengangkatan gelagar (girder erection), penyetelan landasan (bearing pad), dan pengawasan pekerjaan penegangan kabel (post-tensioning).
- Manajemen Dokumentasi & Checklist Mutu: Kemampuan dalam menyusun laporan pengendalian mutu harian serta memastikan setiap tahapan pekerjaan memiliki catatan check-and-recheck yang transparan sebagai dasar kelaikan struktur.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman sebagai berikut:
- Pendidikan Profesi: Program Studi Teknik Sipil, Teknik Geodesi, atau Teknik Geologi.
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pada program studi yang sama dengan syarat memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dalam bidang Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan.
- Keanggotaan: Wajib terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang tercatat di LPJK.
- Dokumen Lain: Fotokopi KTP, pas foto 3×4 (2 lembar), dan bukti dokumen ASN (bagi Aparatur Sipil Negara).
Unit Kompetensi
Seorang Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan wajib menguasai 7 unit kompetensi utama berikut:
- Menerapkan Ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK).
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Bidang Konstruksi.
- Menerapkan Pengendali Dampak Lingkungan dan Pengaturan Lalu Lintas.
- Mengendalikan Aspek Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
- Mengendalikan Peralatan dan Logistik.
- Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan.
- Mengelola Administrasi dan Keuangan Pekerjaan Jalan/Jembatan.
Unduh : SKKNI 371-2013