Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Teknik Jembatan

Ahli Utama Teknik Jembatan

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis multidisiplin untuk mengawal siklus hidup jembatan secara komprehensif. Kompetensi utama meliputi:

  • Perancangan Jembatan Khusus & Bentang Panjang: Keahlian dalam merancang struktur jembatan non-standar seperti Arch Bridge, Cable-Stayed, atau Suspension Bridge dengan analisis pembebanan yang kompleks.
  • Analisis Dinamika & Ketahanan Gempa: Kapabilitas dalam melakukan simulasi beban angin dan seismik tingkat lanjut guna menjamin stabilitas struktur pada kondisi ekstrem.
  • Audit Forensik & Evaluasi Struktur: Otoritas dalam melakukan investigasi mendalam terhadap kegagalan struktur atau penurunan performa jembatan, serta merumuskan langkah rehabilitasi yang strategis.
  • Penyusunan Standar & Pedoman Teknis: Kemampuan dalam memformulasikan kebijakan rekayasa dan pemutakhiran standar teknis jembatan di tingkat nasional agar selalu relevan dengan perkembangan teknologi global.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D-IV Terapan: Memiliki pengalaman minimal 8 (delapan) tahun di bidang Teknik Jembatan.
  • Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang Teknik Jembatan.
  • S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Memiliki pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Teknik Jembatan.
  • Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2: Terbuka bagi lulusan pada bidang studi tersebut.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama Teknik Jembatan wajib menguasai 12 unit kompetensi berikut:

  1. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  2. Membuat Pelaporan.
  3. Mengendalikan Pelaksanaan Survei Pendahuluan.
  4. Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Standar.
  5. Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Non Standar.
  6. Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Jembatan.
  7. Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan.
  8. Melaksanakan Manajemen Konstruksi pada Kegiatan Terintegrasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan.
  9. Melaksanakan Perancangan dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan pada Kegiatan Terintegrasi Pekerjaan Pembangunan Jembatan.
  10. Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan.
  11. Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan.
  12. Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan.

Unduh : SKKNI 84-2021