Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Rel (Level 5)

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Rel (Level 5)

Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa seluruh proses pembangunan jalur rel dilaksanakan dengan metodologi yang benar guna mencegah penurunan struktur atau deviasi geometrik. Kompetensi utama meliputi:

  • Supervisi Pemasangan Rel & Bantalan: Keahlian dalam memandu proses pemindahan dan penempatan rel serta bantalan beton sesuai dengan modul dan jarak yang direncanakan.
  • Pengendalian Penghamparan Balas & Sub-Balas: Keterampilan dalam mengawasi distribusi material balas dan memastikan proses pemadatan awal guna memberikan dukungan yang kokoh bagi struktur atas.
  • Pengaturan Penambat (Fastening) & Sambungan: Ketelitian dalam memastikan seluruh komponen penambat terpasang dengan torsi yang tepat dan sambungan rel sementara telah terpasang dengan aman sebelum proses pengelasan.
  • Manajemen Logistik & Alat Kerja Khusus: Kapabilitas dalam mengatur pergerakan material di sepanjang jalur proyek serta memastikan penggunaan alat kerja rel (seperti hand tie tamper) dilakukan secara efektif.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja di bidang Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Rel sebagai berikut:

  • D3: Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Transportasi.
  • D2: Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Transportasi dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
  • D1 / SMK Plus: Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Transportasi dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
  • SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
  • SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Rel (Level 5) wajib menguasai 8 unit kompetensi utama berikut:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L).
  2. Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja.
  3. Melakukan Pekerjaan Persiapan Pembangunan Jalur Kereta Api.
  4. Melaksanakan Pekerjaan Tanah.
  5. Melaksanakan Pekerjaan Lapisan Balas.
  6. Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Bantalan dan Rel.
  7. Melaksanakan Pekerjaan Wesel.
  8. Melaksanakan Pemeriksaan Ulang Pembangunan Jalur Kereta Api.

Unduh : SKKNI 2013-194