Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Teknik Jalan Rel

Ahli Utama Teknik Jalan Rel

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis untuk mengevaluasi setiap parameter teknis prasarana kereta api secara komprehensif. Kompetensi utama meliputi:

  • Perancangan Geometri Jalan Rel Kompleks: Keahlian dalam menentukan radius tikungan, kelandaian (gradient), dan peninggian rel (cant) untuk jalur kecepatan tinggi guna menjamin kenyamanan dan keamanan operasional.
  • Rekayasa Substruktur & Dinamika Balast: Kapabilitas dalam merancang lapisan fondasi jalan rel yang mampu meredam getaran dan mendistribusikan beban gandar secara merata pada tanah dasar yang bervariasi.
  • Audit Forensik & Keamanan Lintas: Otoritas dalam melakukan evaluasi teknis terhadap kondisi keausan rel, kerusakan bantalan, serta stabilitas tanggul jalan rel guna memitigasi risiko anjlokan (derailment).
  • Optimasi Sistem Wesel & Fasilitas Operasi: Kemampuan strategis dalam merancang tata letak emplasemen dan sistem wesel yang terintegrasi dengan persinyalan untuk memaksimalkan kapasitas lintas.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Teknik Transportasi dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pengalaman minimal 8 tahun di bidang Keahlian Teknik Jalan Rel.
  • Pendidikan Profesi: Pengalaman minimal 7 tahun di bidang Keahlian Teknik Jalan Rel.
  • S2 / S2 Terapan / Spesialis 1: Pengalaman minimal 4 tahun di bidang Keahlian Teknik Jalan Rel.
  • Doktor / Doktor Terapan / Spesialis 2: Terbuka bagi lulusan tanpa syarat minimal tahun pengalaman yang disebutkan secara spesifik selain ijazah terkait.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Terdapat 17 unit kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang Ahli Utama Teknik Jalan Rel, yang mencakup aspek etika, perencanaan teknis, hingga pengawasan konstruksi:

  • Manajemen dan Regulasi: Menerapkan etos kerja, etika profesi, SMK3, Sistem Manajemen Mutu (SMM), Sistem Manajemen Lingkungan (SML), serta peraturan perundangan perkeretaapian.
  • Perencanaan Teknis: Merumuskan alur perencanaan, menganalisis hasil survei/pemetaan trase, membuat desain geometri dan struktur jalan rel, serta menyusun spesifikasi teknis dan estimasi biaya konstruksi.
  • Penggunaan Teknologi: Membuat gambar desain dan menerapkan aplikasi perangkat lunak (software) khusus perencanaan teknik jalan rel.
  • Pelaksanaan dan Pengawasan: Melakukan analisis dokumen kontrak, mengorganisasikan pekerjaan persiapan, mengelola dokumen pembangunan, serta melakukan pengawasan, pengendalian pelaksanaan, dan pengendalian mutu hasil pekerjaan.
  • Komunikasi dan Pelaporan: Melaksanakan komunikasi dan kerja sama di tempat kerja serta menyusun laporan rutin dan laporan akhir pekerjaan.

Unduh : SKKNI 332-2013 SKKNI 388-2013