Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Teknik Jalan Rel

Ahli Madya Teknik Jalan Rel

Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk menghasilkan rancangan jalan rel yang memenuhi standar keselamatan transportasi internasional. Kompetensi utama meliputi:

  • Perancangan Geometrik Jalur Rel Lanjut: Keahlian dalam merancang lengkung horizontal dan vertikal, termasuk penentuan peninggian rel (superelevasi) dan lengkung peralihan untuk menjamin stabilitas kereta pada kecepatan rencana.
  • Analisis Komponen Struktur Atas (Superstructure): Kapabilitas dalam menentukan spesifikasi tipe rel, jenis bantalan (beton/kayu/baja), sistem penambat (fastening), dan ketebalan lapisan balas guna menahan beban gandar (axle load).
  • Rekayasa Struktur Bawah (Substructure): Keterampilan dalam merancang stabilisasi tanah dasar (subgrade) dan sistem drainase jalan rel guna mencegah penurunan atau pergeseran jalur akibat kondisi geologis.
  • Audit & Manajemen Perawatan Jalan Rel: Otoritas dalam mengevaluasi hasil pemeriksaan parameter jalan rel (seperti lebar sepur dan angkatan) serta menyusun rencana strategis pemeliharaan berkala guna menjamin keselamatan perjalanan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Teknik Transportasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Magister (S2) / Magister Terapan / Spesialis 1: Terbuka bagi lulusan pada program studi terkait tersebut.
  • Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang Jalan Rel.
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman minimal 6 (enam) tahun di bidang Jalan Rel.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Madya Teknik Jalan Rel wajib menguasai 16 unit kompetensi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,:

  1. Melaksanakan Etos Kerja, SMK3, SMM, dan SML serta peraturan perundangan perkeretaapian.
  2. Merumuskan Alur Perencanaan Teknik Jalan Rel.
  3. Membuat Desain Geometri Jalan Rel.
  4. Membuat Desain Struktur Jalan Rel.
  5. Membuat Gambar Desain dengan perangkat lunak.
  6. Menyusun Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
  7. Menyusun Estimasi Biaya Konstruksi Jalan Rel.
  8. Menyusun Laporan Akhir Perencanaan Jalan Rel.
  9. Menerapkan Aplikasi Perangkat Lunak untuk perencanaan teknik.
  10. Melaksanakan Komunikasi dan Kerjasama di tempat kerja.
  11. Melakukan Analisis Dokumen Kontrak Pelaksanaan.
  12. Mengorganisasikan Pekerjaan Persiapan Bidang Teknik.
  13. Mengelola Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api.
  14. Melakukan Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan.
  15. Melakukan Pengendalian Mutu Hasil Pekerjaan.
  16. Membuat Laporan Pekerjaan Rutin dan Laporan Akhir Pekerjaan.

Unduh : SKKNI 332–2013 SKKNI 388–2013