Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Pemasangan Pintu Air (Level 5)

Pelaksana Pemasangan Pintu Air (Level 5)

Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa setiap unit pintu air dipasang dengan presisi mekanis agar tidak terjadi kemacetan saat pengoperasian. Kompetensi utama meliputi:

  • Perakitan & Pemasangan Kerangka (Frame): Keahlian dalam melakukan instalasi kerangka pintu pada celah beton dan memastikan posisi verticality yang sempurna agar daun pintu dapat bergerak lancar.
  • Instalasi Daun Pintu & Seal: Keterampilan dalam memasang daun pintu beserta karet pengedap (rubber seal) secara teliti guna memastikan tingkat kekedapan air yang optimal saat pintu tertutup.
  • Pemasangan Sistem Pengangkat (Hoist & Spindle): Kapabilitas dalam merakit komponen gigi pengangkat dan stang pintu, serta melakukan pelumasan (greasing) agar sistem penggerak bekerja dengan ringan.
  • Penyetelan Akhir & Uji Fungsi Sederhana: Kemampuan melakukan penyetelan posisi stop log dan melakukan uji coba buka-tutup awal untuk mengidentifikasi adanya gesekan atau hambatan mekanis.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut dalam bidang Pemasangan Pintu Air:

  • D3 Program Studi Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Elektro.
  • D2 Program Studi Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Elektro dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
  • D1 / SMK Plus Program Studi Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Elektro dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
  • SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
  • SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana Pemasangan Pintu Air (Level 5) wajib menguasai 5 unit kompetensi berikut:

  1. Menerapkan ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan Hidup, dan Manajemen Mutu di Tempat Kerja.
  2. Melakukan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja.
  3. Melakukan Survey Lapangan.
  4. Melaksanakan Pemasangan Pintu Air.
  5. Melaksanakan Persiapan Komisioning.

Unduh : SKKNI 183-2009