Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa setiap unit pintu air dipasang dengan presisi mekanis agar tidak terjadi kemacetan saat pengoperasian. Kompetensi utama meliputi:
- Perakitan & Pemasangan Kerangka (Frame): Keahlian dalam melakukan instalasi kerangka pintu pada celah beton dan memastikan posisi verticality yang sempurna agar daun pintu dapat bergerak lancar.
- Instalasi Daun Pintu & Seal: Keterampilan dalam memasang daun pintu beserta karet pengedap (rubber seal) secara teliti guna memastikan tingkat kekedapan air yang optimal saat pintu tertutup.
- Pemasangan Sistem Pengangkat (Hoist & Spindle): Kapabilitas dalam merakit komponen gigi pengangkat dan stang pintu, serta melakukan pelumasan (greasing) agar sistem penggerak bekerja dengan ringan.
- Penyetelan Akhir & Uji Fungsi Sederhana: Kemampuan melakukan penyetelan posisi stop log dan melakukan uji coba buka-tutup awal untuk mengidentifikasi adanya gesekan atau hambatan mekanis.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut dalam bidang Pemasangan Pintu Air:
- D3 Program Studi Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Elektro.
- D2 Program Studi Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Elektro dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
- D1 / SMK Plus Program Studi Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Elektro dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun.
- SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
- SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Pelaksana Pemasangan Pintu Air (Level 5) wajib menguasai 5 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan Hidup, dan Manajemen Mutu di Tempat Kerja.
- Melakukan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja.
- Melakukan Survey Lapangan.
- Melaksanakan Pemasangan Pintu Air.
- Melaksanakan Persiapan Komisioning.
Unduh : SKKNI 183-2009